mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 Mei 2024

Beratnya Beban dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

0

Oleh: Slamet Soedarsono

Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK kerap dipandang hanya sebagai tugas tambahan atau sambilan semata, padahal tugas dan tanggungjawab berat berada dipundaknya.

Dari sisi resiko misalnya, sanksi bagi pejabat Struktural yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas biasanya hanya akan diproses secara internal dan lebih bersifat admistratif. Namun hal itu berbeda dengan resiko yang dibebankan kepada seorang PPK.  Mulai dari resiko tuntutan ganti rugi, perdata hingga pidana.

Bahkan ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan masih dibebani sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Ketika ditemukan penyimpangan, pihak yang memproses penyimpangan tersebut selain dari pihak internal juga berasal dari eksternal seperti KPK, BPK, BPKP hingga Kejaksaan dan Kepolisian.

Dengan semua itu, Apakah masih bisa dianggap ringan tugas, resiko dan tanggungjawab seorang PPK ?

Sesungguhnya PPK adalah sosok yang dituntut harus memiliki multi kompetensi. Kompeten pada jabatan struktural yang diembannya serta kompeten dalam bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

Semoga dengan tulisan ini Para Pejabat Pembuat Kebijakan bisa memikirkan desain ulang profil dan kompetensi PPKseperti apa yang dikendaki.

Mari kita runut dari awal

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Kriteria lebih rinci seorang PPK dapat kita temukan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ( LKPP ) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa  pasal 5 sebagai berikut :

  1. Memiliki integritas dan disiplin;
  2. Menandatangani Pakta Integritas;
  3. Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK;
  4. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara;
  5. Memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Sertifikat Kompetensi sebagaimana poin 3 dirinci lebih lanjut dalam PMK No. 5 Tahun 2018 Pasal 5 yaitu :
    1. Unit Kompetensi pengadaan barang/ jasa pemerintah;
    2. Unit Kompetensi lainnya yang terdiri atas :
      • Menyusunrencanapelaksanaankegiatandanrencanapenarikan dana;
      • Menyampaikanperjanjian/kontrakyangdilakukankepadakuasa bendahara umumnegara;
      • menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepadanegara;
      • menerbitkan surat permintaan pembayaran.

Menarik untuk dicermati, dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ( LKPP ) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa diatas, klausul kewajiban PPK untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sudah tidak dimunculkan lagi.

Klausul ini hakikatnya bukanlah meringankan kriteria PPK. Namun sebaliknya, aturan ini justru lebih memperketat kriteria PPK.

Pada pasal 5 Perka LKPP diatas menyebutkan bahwa PPK harus memiliki sertifikat kompetensi yang secara leveling lebih tinggi kedudukannya dari pada sekedar sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa hanya pembuktian bahwa seseorang itu mempunyai pengetahuan, namun sertifikat kompetensi merangkum Pengetahuan, Keahlian dan Sikap (knowledge, skill, dan attitude) kerja sekaligus.

Dalam menyikapi ketentuan ini, Perpres 16 Tahun 2018 pasal 88 memberikan batasan waktu, bahwa selama PPK belum memiliki sertifikat kompetensi tetap wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

 

Tugas dan Kewenangan PPK

Secara garis besar, tugas dan kewenangan PPK terbagi ke dalam 2 (dua) kelompok besar :

A. Tugas dan Kewenangan dalam pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tugas dan kewenangan PPK adalah :

  1. menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.

 

B. Tugas dan Kewenangan dalam pengelolaan Perbendaharaan/Anggaran sesuai PMK 190 Tahun 2012 adalah :

  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
  2. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  3. membuat dan menandatangani SPP;
  4. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
  5. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  6. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

Dari rincian tersebut, tugas dan kewenangan PPK terdiri dari 21 butir tugas vital dan berbagai sub butir lain yang dapat dipelajari lebih rinci dalam peraturan dimaksud.

Sebagaimana uraian terdahulu, PPK dituntut harus memiliki sertifikat kompetensi. Kompetensi pada poin 1 dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP ) dan kompetensi poin 2 dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Realitas lapangan

Pada sebagian OPD/Satker, masih ditemukan PPK yang belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa namun tetap menandatangani perikatan/perjanjian/kontrak dengan pihak lain.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang keuangan negara Pasal 17 berbunyi, “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain “. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pihak yang diberi wewenang atau kuasa untuk mewakili pemerintah melakukan perjanjian atau kontrak dengan pihak lain.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 10 menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Kewenangan bagi PPK tersebut di ikuti dengan kewajiban memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sebagimana Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 88. Bagi OPD/Satker yang belum memiliki PPK bersertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sebaiknya kewenangan melakukan perjanjian/kontrak tersebut dikembalikan kepada KPA untuk menghindari temuan, gugatan hukum atau permasalahan kontrak di kemudian hari.

Realitas lain yang ditemukan adalah ketika proses pengadaan barang jasa yang sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja ( Pokja ) pemilihan penyedia seolah-olah proses pengadaan barang dan jasa sepenuhnya hanya wilayah Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja ( Pokja ) semata. Menurut regulasi, Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja ( Pokja ) hanya bertugas melakukan pemilihan penyedia, sementara proses perencanaan awal dan pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima pekerjaan merupakan tanggung jawab PPK.

Dari realitas yang tergambar di atas dan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dimana semua PNS dituntut untuk mengembangkan kompetensi nya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan PPK atau calon PPK :

  1. Senantiasa meng-upgrade pemahaman regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan perbendaharaan/anggaran.
  2. Memaksimalkan penggunaan anggaran perjalan dinas untuk mengikuti bimtek, workshop dan sejenisnya sebagai sarana pengembangan kompetensi.
  3. Mengikuti ujian kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan.
  4. Menempatkan/memilih staff pengelola keuangan yang cakap, gigih, paham regulasi, dan memiliki semangat belajar yang tinggi.

Sebagai penutup, hendaknya kita mulai menyadari bahwa jabatan PPK bukanlah jabatan sampingan yang dapat dikerjakan disela-sela kesibukan melaksanakan pekerjaan struktural. PPK hari ini dengan segala tugas, tanggung jawab dan wewenangnya bak superhero bagi OPD kita.

Penulis adalah salah seorang pejabat senior dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Inhil

Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan