mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 September 2024

Dinas PMD Inhil Sosialisasikan PTOPKD di Enok

0

DETIKRIAU.ID, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus malaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Keuangan Desa ( PTOPKD) di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kali ini Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD ke 18 kalinya berada di wilayah kecamatan Enok untuk melanjutkan pembekalan bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Enok di Desa Bagan Jaya, Sabtu (14/5/2022).

Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PERMENDES PDTT) Republik Indonesia.

Kepala Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui  Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keunangan Desa yang berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran bahkan kegiatan sosialisasi kecamatan ke 18 yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kepada pendamping desa di wilayah Kecamatan Enok agar dapat memberikan penjelasan kembali dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi Republik indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 kepada Desa Sekecamatan Enok,” ujar Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE

Selain itu Ia juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya pemerintah desa.

“Mudah Mudahan kegiatan ini menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keunagan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan pengelolaan keuagan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara itu Sekretaris Camat Enok, Wono Sugito, S.ip, mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Inhil, karena menurutnya Pemerintah Kecamatan Enok terbantu dengan pembinaan dan pengawasan dalam penyampaian Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Enok.

Sehingga para pihak kecamatan dan para pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Inhil dapat menginplementasikan kolaborasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ( PERMENDES PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan Desa serta Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 juga memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Enok untuk menyelesaikan kegiatan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Enok mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah melalui Dinas PMD yang telah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Enok,” tuturnya.

Mengingat PTOPKD sangat penting sekali untuk diketahui oleh semua pihak agar kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam membuat pelaporan pertanggung jawaban Desa,” tutup Sekretaris Camat Enok Wono Sugito, S.ip. (Galeri Foto)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!