Mayoritas Fraksi DPRD Inhil Soroti Digitalisasi hingga Pembinaan Aparatur dalam Ranperda Administrasi Desa

Screenshot_2026-07-28-15-24-32-33_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

TEMBILAHAN, detikriau.id – Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting, mulai dari kesiapan digitalisasi desa, peningkatan kapasitas aparatur, hingga harmonisasi aturan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Inhil, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Inhil Asmadi dan dihadiri Wakil Bupati Inhil Hj Yuliantini serta unsur Forkopimda dan kepala OPD.

Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan seluruh desa dalam menerapkan sistem administrasi pemerintahan, terutama desa yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur, akses internet, dan kapasitas aparatur.

PKB juga menilai persoalan administrasi desa selama ini lebih banyak dipicu lemahnya pembinaan. Karena itu, pemerintah diminta memperkuat pendampingan secara berkelanjutan agar kesalahan administrasi tidak berujung persoalan hukum.

Sementara itu, Fraksi PPP menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, penyusunan naskah akademik, serta pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan selama proses pembahasan.

Fraksi Golkar mendukung Ranperda sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel. Golkar juga meminta peningkatan kualitas administrasi umum, kependudukan, keuangan, dan pembangunan desa.

Hal senada disampaikan Fraksi NasDem yang mendorong penerapan sistem administrasi desa berbasis elektronik. Menurut NasDem, digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, akurasi data, dan kualitas pelayanan publik.

Gabungan Fraksi PKS-PAN-Perindo juga meminta pemerintah memastikan adanya pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi perangkat desa, serta menjadikan digitalisasi sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Ranperda mengatur secara tegas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penguatan peran camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam pembinaan, hingga pelaksanaan musyawarah desa secara berkala sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

Sementara Fraksi Demokrat meminta adanya kejelasan mengenai pengaturan persyaratan pencalonan kepala desa serta sinkronisasi antara perencanaan pembangunan daerah dan desa agar tidak terjadi intervensi dari pihak luar.

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui pendapat Bupati juga menyatakan mendukung lima Ranperda inisiatif DPRD, yakni tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pemerintah menilai kelima Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Seluruh Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah./guntur alam