115 Hektare Mangrove Dirusak, Kapolda Riau : “Yang Dihancurkan Bukan Sekadar Hutan, Tapi Benteng Kehidupan Pesisir”

Screenshot_2026-07-26-05-39-09-58_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Pekanbaru, detikriau.id – Kemarahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pecah saat meninjau langsung kawasan hutan mangrove yang diduga dirusak secara sengaja di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Di hadapannya terbentang hamparan mangrove yang telah berubah menjadi lahan terbuka setelah digarap menggunakan alat berat.

Kawasan yang rusak mencapai sekitar 115,2 hektare, meliputi Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Kerusakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem pesisir.

Dengan nada tegas, Kapolda menegaskan bahwa kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan hilangnya tutupan vegetasi.

“Yang dirusak bukan hanya pohon mangrove. Yang dihancurkan adalah benteng alami masyarakat pesisir dan ruang hidup berbagai satwa,” tegas Irjen Herry, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, mangrove merupakan ekosistem vital yang menjadi tempat berkembang biak, mencari makan, berlindung, sekaligus mempertahankan kelangsungan hidup berbagai jenis satwa. Kehancuran kawasan tersebut dinilai akan memicu dampak ekologis yang jauh lebih luas dibanding luas lahan yang terlihat rusak.

Selain menjadi habitat satwa, mangrove juga memiliki fungsi strategis sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, peredam gelombang pasang, penyerap karbon, serta benteng alami dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

“Jangan hanya melihat angka 115 hektare. Yang hilang adalah perlindungan masyarakat pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim. Dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Kapolda memastikan aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. Ia menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi hingga pemerintah daerah, memiliki komitmen yang sama untuk menindak pelaku perusakan hutan.

Menurutnya, praktek perusakan mangrove, illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun bentuk kejahatan lingkungan lainnya akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa kompromi.

Di sisi lain, Polda Riau juga terus mengembangkan konsep Green Policing, yakni pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan serta pemulihan lingkungan yang rusak.

Momentum Hari Mangrove Sedunia yang diperingati pada 26 Juli disebut akan dimanfaatkan sebagai bagian dari gerakan restorasi melalui penanaman mangrove bersama para pemangku kepentingan.

Bagi masyarakat pesisir, hilangnya hutan mangrove bukan hanya persoalan berkurangnya tutupan hutan. Kerusakan mangrove berpotensi mempercepat abrasi pantai, meningkatkan intrusi air laut, mengganggu habitat biota perairan, serta mengancam mata pencaharian nelayan dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Bagi Polda Riau, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku. Pemulihan ekosistem menjadi bagian penting agar fungsi mangrove sebagai benteng pesisir dan penyerap karbon dapat kembali berjalan demi menjaga keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang./*