Empat Wilayah Riau Jadi Atensi, Kapolda-Pangdam Turun Cek Karhutla

Screenshot_2026-09-06-22-08-38-15_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“41 Kasus, 44 Tersangka”

Siak, detikriau.id– Sebaran hotspot kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Riau. Empat kabupaten terpantau memiliki jumlah titik panas cukup tinggi pada Sabtu (5/9/2026), di tengah luas lahan terbakar yang telah mencapai 5.865,32 hektare hingga 4 September 2026.

Data hotspot pagi itu menunjukkan Indragiri Hulu menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 59 hotspot, disusul Indragiri Hilir 48 hotspot, Pelalawan 22 hotspot, dan Siak 20 hotspot.

Kondisi tersebut mendorong peningkatan kewaspadaan jajaran TNI-Polri. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai bahkan turun langsung mengecek penanganan Karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus melihat kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi potensi maupun kebakaran yang sudah terjadi.

“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.

Kapolda mengingatkan, banyaknya hotspot tidak serta-merta berarti seluruh titik tersebut merupakan kebakaran aktif. Karena itu, pengecekan langsung atau ground check menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Jika ditemukan api, personel diminta segera melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan proses pendinginan hingga lokasi benar-benar aman.

Langkah tersebut dinilai penting terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan dan berpotensi kembali menyala.

“Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujarnya.

Dengan luas lahan terbakar yang telah mencapai ribuan hektare, pencegahan juga kembali diarahkan ke wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, termasuk desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut dan lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.

Hotspot Tinggi, Tak Boleh Berhenti di Data

Herry menekankan bahwa data hotspot harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Artinya, keberadaan puluhan titik panas di satu wilayah tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan.

“Begitu ada hotspot, cek,” tegasnya.

Menurut Herry, masih ditemukannya masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian.

Karena itu, sosialisasi larangan membakar lahan diminta kembali dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan dusun.

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani hingga pemilik lahan.

Sosialisasi dilakukan melalui sambang dan door to door, patroli dialogis, kegiatan di tempat ibadah maupun ruang publik, serta pengecekan kembali plang larangan membakar di wilayah rawan.

“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.

Namun, pendekatan kepada masyarakat tidak cukup hanya dengan larangan. Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga perlu diberikan edukasi dan pendampingan agar aktivitas tersebut dilakukan tanpa membakar.

“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.

41 Kasus, 44 Tersangka

Di tengah penguatan pencegahan dan pemadaman, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan.

Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dengan 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.

Kapolda juga memberikan apresiasi kepada personel TNI-Polri dan tim gabungan yang terus menangani Karhutla, termasuk BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan dan masyarakat.

Sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam pemadaman maupun pencegahan.

“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya./***