Suahasil Nazara: Pemberantasan Rokok Ilegal Terus Berlanjut. Rekam Bea Cukai Tembilahan Tunjukkan Tantangan Jalur Perairan

Screenshot_2026-09-16-09-37-59-77_96b26121e545231a3c569311a54cda96

Tembilahan, detikriau.id –  Pemberantasan rokok ilegal kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus terus memperkuat pemberantasan barang ilegal.

Sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), Suahasil meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama agar terus memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal.

Suahasil juga menegaskan bahwa barang ilegal yang menjadi perhatian Bea Cukai tidak hanya rokok, tetapi mencakup berbagai bentuk kegiatan ilegal lainnya.

Pernyataan tersebut menjadi relevan jika melihat rekam penindakan Bea Cukai Tembilahan dalam beberapa tahun terakhir.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memiliki wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

Dalam sejumlah kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan, Bea Cukai Tembilahan berulang kali menemukan rokok ilegal dalam jumlah jutaan batang.

Jutaan Batang Berulang Kali Dimusnahkan

Pada periode 2023 hingga April 2024, misalnya, Bea Cukai Tembilahan mencatat 170 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 5.912.278 batang rokok dimusnahkan.

Data itu tercantum dalam rilis resmi Bea Cukai Tembilahan terkait pemusnahan barang hasil penindakan pada 25 Juni 2024. Dalam rilis tersebut disebutkan pula bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp3,2 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5,49 miliar.

Penindakan berlanjut pada periode berikutnya.

Untuk hasil penindakan November 2024 hingga Mei 2025, Bea Cukai Tembilahan kembali memusnahkan 4.890.692 batang rokok ilegal.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada 18 Juni 2025. Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan juga mencakup minuman mengandung etil alkohol dan telepon seluler yang melanggar ketentuan.

Dalam rilis resminya, Bea Cukai Tembilahan menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp7,67 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,85 miliar.

Belum berhenti di sana.

Untuk periode Juni hingga November 2025, Bea Cukai Tembilahan kembali memusnahkan 2.118.090 batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan pada 16 Desember 2025. Bea Cukai menyebut barang hasil penindakan tersebut berasal dari wilayah kerja yang meliputi Inhil, Inhu dan Kuansing.

Menariknya, dalam rilis tersebut Bea Cukai Tembilahan secara eksplisit menyebut bahwa kondisi geografis pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih rawan terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

3,1 Juta Batang Kembali Dimusnahkan pada 2026

Memasuki 2026, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga masih berlangsung.

Pada 24 Juni 2026, Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai mencapai sekitar Rp4,65 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2,46 miliar.

Di dalamnya terdapat 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Menurut rilis resmi Bea Cukai Tembilahan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Inhil, Inhu dan Kuansing.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan pemusnahan resmi Bea Cukai Tembilahan dalam periode berbeda tersebut menunjukkan berulangnya temuan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Angka-angka tersebut tidak serta-merta dapat dijumlahkan sebagai total penindakan 2023–2026 karena terdapat perbedaan periode penindakan dan cakupan masing-masing kegiatan. Namun, data tersebut cukup menggambarkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang terus berulang di wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan.

Jalur Perairan Bukan Sekadar Kekhawatiran

Tantangan jalur perairan juga bukan sekadar persoalan geografis.

Salah satu perkara yang terjadi pada 2025 secara konkret menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat rokok ilegal di wilayah perairan Indragiri Hilir.

Pada 14 Agustus 2025, Ditpolairud Polda Riau menangkap seorang tersangka berinisial AA alias M yang diduga sedang melakukan bongkar muat rokok ilegal di pelabuhan masyarakat sekitar perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

Dalam perkara tersebut diamankan 21 karton atau sekitar 217 ribu batang rokok berbagai merek jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tidak dilekati pita cukai.

Perkara kemudian dilimpahkan kepada Kanwil DJBC Riau untuk proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada Oktober 2025. Data tersebut tercantum dalam rilis resmi Kanwil DJBC Riau.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa jalur perairan di Inhil bukan hanya menjadi bagian dari karakter geografis wilayah, tetapi juga pernah menjadi lokasi konkret aktivitas bongkar muat rokok ilegal yang ditindak aparat.

Instruksi Baru, Tantangan Lama

Rekam tersebut memberikan konteks terhadap instruksi Suahasil Nazara agar Bea Cukai terus memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

Di satu sisi, data resmi menunjukkan penindakan dan pemusnahan terus dilakukan. Di sisi lain, munculnya kembali barang kena cukai ilegal dalam jumlah jutaan batang pada periode berbeda menunjukkan bahwa tantangan pengawasan belum selesai.

Persoalannya kemudian bukan hanya berapa banyak rokok ilegal yang berhasil disita atau dimusnahkan.

Publik juga berkepentingan mengetahui seberapa jauh penindakan mampu mengungkap rantai distribusi, jalur masuk, titik bongkar muat hingga pihak yang berada di belakang peredaran barang ilegal tersebut.

Terlebih, karakter geografis Indragiri Hilir dengan jaringan sungai dan jalur transportasi air yang luas memberikan tantangan tersendiri bagi pengawasan.

Karena itu, instruksi baru Menteri Keuangan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana pengawasan Bea Cukai diterjemahkan di lapangan, khususnya pada jalur distribusi dan perairan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.

Apakah penguatan pemberantasan rokok ilegal ke depan hanya akan terlihat dari bertambahnya jumlah barang yang disita dan dimusnahkan, atau juga mampu mengurai mata rantai distribusi hingga ke aktor yang memasok dan mengendalikan peredarannya?.

Sumber primer: KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.

/red/faisal