Ketua DPRD Inhil Minta Pedagang Laporkan Jika Ada Pungli
TEMBILAHAN, detikriau.id – Ketua DPRD Indragiri Hilir (Inhil) Iwan Taruna meminta pedagang Pasar Yos Sudarso segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses relokasi pasar. Ia menegaskan tidak ada pungutan yang dibenarkan di luar retribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Iwan saat dialog antara Pemerintah Kabupaten Inhil dan ratusan pedagang Pasar Yos Sudarso di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Senin (27/7/2026) malam.
Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang mengaku khawatir terhadap praktik pungutan liar serta meminta pemerintah mengawasi proses pembagian kios dan los agar tidak disalahgunakan.
Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan seluruh proses relokasi harus berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli.
“Tidak ada pedagang yang boleh dipungut biaya di luar retribusi resmi. Kalau ada pungutan tanpa dasar aturan, silakan laporkan. Itu pungutan liar dan akan kami tindak,” tegas Iwan.
Ia juga menilai aspirasi yang disampaikan pedagang merupakan persoalan teknis yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan di lapangan. Validasi data pedagang harus dilakukan secara cermat sehingga kios dan los benar-benar diberikan kepada pedagang yang berhak. Dengan begitu, tidak ada pedagang lama yang kehilangan haknya akibat kesalahan pendataan maupun penyimpangan dalam proses relokasi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (DKUKMPP) memastikan seluruh data pedagang akan diverifikasi kembali bersama perwakilan pedagang sebelum relokasi dilaksanakan./guntur alam
