Pria 58 Tahun di Kempas Ditangkap dengan BB 13,42 Gram Sabu
Indragiri Hilir, detikriau.id – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. Berawal dari informasi warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Kempas.
Tersangka berinisial B alias I Bin J (58) ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 13,42 gram, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 17 Juli 2026. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Sungai Ara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG, dua timbangan digital, dan satu unit telepon genggam,” jelas AKP Adam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung narkotika.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/RES.4.2./2026/SPKT/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 20 Juli 2026. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba./red
