Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu 280,7 Gram di Tempuling

0
Screenshot_2026-06-28-20-18-09-08_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Indragiri Hilir, detikriau.id – Keberhasilan kepolisian membongkar peredaran narkotika di wilayah ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dengan barang bukti total 280,7 gram, berawal dari laporan warga yang masuk ke kepolisian Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, tim dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H., lalu melakukan pengawasan hingga penangkapan Sabtu malam (27/6) pukul 22.00 WIB di Jalan Propinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Tersangka HI alias I (50), warga setempat, diamankan bersama barang bukti lengkap: 11 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp1,3 juta, serta sepeda motor Honda Scoopy. Tes urine juga positif metamfetamin.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K., menegaskan keberhasilan ini bukti nyata kerja sama. “Masyarakat adalah mata dan telinga kita. Semakin aktif warga melapor, semakin sempit ruang gerak pengedar,” ujarnya. Kasus diproses UU Narkotika dan UU Penyesuaian Pidana, ancaman berat menanti tersangka./red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *