Camat Ungkap Penanganan Awal Dugaan Pelecehan, Sekcam Diberi SP dan Masih Masuk Kantor
Tembilahan, detikriau.id — Camat Kecamatan Kuindra, Rahelmi memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan melibatkan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) berinisial SP terhadap seorang staf berinisial NA.
Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh detikriau.id, Camat mengatakan persoalan tersebut telah dimediasi sehari setelah kejadian. Dalam proses tersebut, menurut Camat, pihak korban meminta agar SP menyampaikan permintaan maaf yang direkam melalui video.
“Sudah dimediasi pendamaian dan diberikan SP untuk terduga pelaku. SP sudah disampaikan ke BKPSDM,” ujar Camat.
Dinelaskan Camat, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu. Sehari setelahnya, pihak kecamatan melakukan mediasi. Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) dibuat pada Senin dan kemudian disampaikan kepada BKPSDM.
“Dia minta Sekcam minta maaf, divideo. Kami videokan. Dia meminta di-SP, kami SP dan disampaikan ke BKD,” jelasnya.
Terkait kronologi kejadian, Camat mengatakan pihaknya tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
“Kejadiannya itu kami semua yang di kantor tidak tahu,” katanya.
Dilanjutkan, berdasarkan pengakuan SP, kontak fisik yang terjadi sebatas memegang dan mencubit tangan. Sementara berdasarkan keterangan korban yang diterima pihak kecamatan, korban mengaku dirangkul.
“Pengakuan Sekcam dia hanya pegang tangan saja, sekadar cubit-cubit tangan. Pengakuan korban dirangkul-rangkul,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian diketahui suami korban dan berlanjut pada pengaduan kepada pihak terkait.
Sekcam Masih Masuk Kantor
Mengenai keberadaan SP yang hingga kini masih masuk ke kantor kecamatan, Camat mengatakan pihaknya tidak memiliki dasar untuk melarang seorang ASN masuk ke kantor hanya karena sedang menghadapi persoalan yang prosesnya masih berjalan.
“Kalau dia mau masuk kantor, kenapa kita halangi? Orang mau masuk kantor kita halangi, salah kita,” kata Camat.
Menurutnya, terkait proses dan keputusan selanjutnya mengenai status kepegawaian SP berada pada kewenangan BKPSDM.
“Kalau masalah-masalah berikutnya bagaimana, itu BKD lagi,”
Camat menegaskan, pihak kecamatan telah mengambil langkah dengan melakukan mediasi, memfasilitasi permintaan maaf, serta memberikan SP kepada kepada terduga pelaku yang kemudian disampaikan kepada BKPSDM.
Sebelumnya, pihak keluarga korban mendesak agar SP dinonaktifkan dari jabatannya dan korban dipindahkan ke tempat tugas lain karena mengaku mengalami trauma.
Sementara itu, BKPSDM Inhil sebelumnya menyatakan laporan dugaan tersebut sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan di tingkat BKPSDM masih berjalan. Status dugaan pelanggaran dan bentuk sanksi terhadap yang bersangkutan menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan./guntur alam
