Polisi Temukan 2 Kg Diduga Sabu dalam Pengembangan Kasus di Kateman
Tembilahan, detikriau.id – Pengembangan penangkapan tiga pria di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berujung pada penemuan dua kemasan besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan perkiraan berat total mencapai 2 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Kateman, Polres Inhil, pada Minggu (25/10/2026). Polisi awalnya mengamankan seorang pria berinisial R alias A (40) di Desa Air Tawar. Dari pemeriksaan awal, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterlibatan dua pria lainnya hingga menemukan barang bukti dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan.
Dua pria yang turut diamankan masing-masing berinisial I alias K (50) dan E alias J (44). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kateman.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Opsnal Ipda Agus Tito Tampubolon.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berkoordinasi dengan personel BKO Brimob PT Pulau Sambu sebelum bergerak menuju lokasi yang dicurigai di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan R alias A di sebuah rumah. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan empat paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan ukuran berbeda.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, gunting, pipet, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan Mengarah kepada Dua Pria Lain
Penangkapan R menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterkaitan E alias J dengan barang yang diduga sabu tersebut.
Penyidik juga mendapatkan petunjuk mengenai dugaan pembayaran transaksi melalui rekening bank atas nama I alias K.
Berbekal informasi itu, polisi menelusuri keberadaan kedua pria tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa E berada di wilayah Kelurahan Tagaraja.
Dalam perjalanan menuju lokasi, polisi menemukan E bersama I yang sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pengembangan perkara tidak berhenti setelah ketiga pria tersebut diamankan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh keterangan dari I mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja.
Kapolsek Kateman bersama Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus kemasan plastik bertuliskan QING SHAN yang berisi kristal putih diduga sabu. Polisi turut menyita sebuah tas biru bertuliskan Ultraman dan empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkiraan awal berat barang bukti yang diduga sabu mencapai kurang lebih 2 kilogram. Berat bersih dan kepastian kandungannya masih perlu dikonfirmasi melalui penimbangan serta pemeriksaan laboratorium.
Asal Pasokan dan Dugaan Jaringan Masih Perlu Diungkap
Temuan dua kemasan besar tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Namun, jumlah barang bukti yang diperkirakan mencapai 2 kilogram juga menempatkan asal pasokan dan jalur distribusi sebagai aspek penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Petunjuk mengenai dugaan transaksi melalui rekening bank serta sejumlah telepon genggam yang disita dapat menjadi bahan penyidikan untuk mendalami hubungan antarpihak dan kemungkinan transaksi lainnya.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemasok utama maupun dugaan pihak yang mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
Karena itu, peran masing-masing pria yang diamankan masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain yang sah. Penemuan barang dalam jumlah besar di rumah kontrakan juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya jaringan terorganisasi.
Selain menyita barang bukti, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut. Berdasarkan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine.
Hasil tes urine tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti serta proses hukum.
Dalam laporan kepolisian, R disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, I dan E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penerapan pasal tersebut tetap perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga pria beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan peredaran narkotika di wilayah Kateman. Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, serta ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat./red
