MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Kebijakan Publik Tak Boleh Dipidana Sembarangan
“Foto ilustrasi: detikriau.id”
JAKARTA, detikriau.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berpendapat dengan menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026. MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara. .
Putusan ini menjadi perhatian penting bagi perlindungan kebebasan berpendapat, termasuk ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, pelayanan publik, maupun kinerja lembaga negara.
Kritik kebijakan bukan otomatis penghinaan
Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.
Namun, perlu dipahami bahwa putusan tersebut secara khusus menyangkut Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, bukan pembatalan seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE.
Karena itu, putusan MK tidak tepat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk menyebarkan fitnah atau melakukan pencemaran nama baik. Penilaian terhadap suatu perbuatan tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta perkara yang bersangkutan.
Pengawasan kekuasaan dan kebebasan berekspresi
Bagi masyarakat, aktivis, jurnalis, dan kelompok sipil, putusan ini relevan dalam memperkuat ruang penyampaian kritik terhadap kebijakan publik.
Kritik mengenai penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan kesehatan, persoalan lingkungan, maupun dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu memperoleh perlindungan hukum.
Di sisi lain, penyampaian informasi dan tuduhan tetap perlu didukung fakta, dokumen, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar tidak mencampuradukkan kritik dengan tuduhan yang belum terbukti.
Dengan putusan ini, perhatian berikutnya tertuju pada penerapan hukum di lapangan, termasuk bagaimana aparat penegak hukum membedakan kritik terhadap kebijakan dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Perlindungan kebebasan berpendapat pada akhirnya tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan hukum serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara./red
