Aturan Baru LKPP, Masyarakat Perlu Tahu Cara Mengawasi Proyek Pemerintah
“Transparansi Pengadaan Bukan Sekadar Tender Terbuka, Publik Perlu Mengawal dari Perencanaan hingga Hasil Pekerjaan”
detikriau.id – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor penting yang menentukan kualitas penggunaan uang negara. Melalui pengadaan, anggaran APBN maupun APBD diterjemahkan menjadi pembangunan infrastruktur, pengadaan barang, serta berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, keterbukaan proses pengadaan tidak cukup hanya dengan mengumumkan paket pekerjaan atau menampilkan pemenang tender. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana harga perkiraan disusun, bagaimana penyedia dipilih, siapa yang berada di balik perusahaan peserta, serta apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut menjadi relevan dengan terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Peraturan yang ditetapkan pada 21 September 2026 ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, dengan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Bagi masyarakat, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati anggaran, aturan ini penting dipahami sebagai salah satu rujukan untuk mengawasi proses pengadaan pemerintah. Pengawasan tetap harus dilakukan dengan membaca dokumen, menguji fakta, dan membedakan indikasi penyimpangan dari pelanggaran yang telah terbukti.
Mengenali Pemilik Perusahaan, Mencegah Persaingan Semu
Salah satu ketentuan yang patut mendapat perhatian adalah kewajiban pelaporan data pemilik manfaat atau beneficial owner dalam Pasal 8.
Ketentuan ini berkaitan dengan transparansi mengenai pihak yang sesungguhnya memiliki atau memperoleh manfaat dari suatu badan usaha. Dalam pengadaan pemerintah, informasi tersebut penting untuk membantu mengidentifikasi kemungkinan adanya perusahaan-perusahaan yang secara formal berbeda, tetapi memiliki pemilik manfaat yang sama.
Pasal 8 mengatur pemberlakuan evaluasi data pemilik manfaat secara bertahap. Untuk paket yang diumumkan atau diundang sampai 31 Oktober 2026, evaluasi atas data tersebut belum dilakukan berdasarkan ketentuan ini. Untuk paket yang diumumkan atau diundang pada 1 November sampai 31 Desember 2026, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya atau data yang diunggah penyedia. Mulai 1 Januari 2027, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada sistem tersebut.
Pasal yang sama juga mengatur pengguguran penawaran apabila data pemilik manfaat tidak tersedia sesuai ketentuan pada tahap pemberlakuannya. Pokja Pemilihan wajib menggugurkan peserta yang memiliki kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama.
Bagi masyarakat, ketentuan ini membuka ruang pengawasan yang lebih terarah. Identitas badan usaha, data pemilik manfaat, riwayat keikutsertaan dalam tender, dan hubungan antarpeserta dapat menjadi bahan pemeriksaan ketika muncul dugaan persaingan yang tidak sehat.
Meski demikian, kesamaan pemilik manfaat harus diuji berdasarkan ketentuan dan bukti yang relevan. Masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan adanya persekongkolan hanya berdasarkan kemiripan nama, alamat, atau hubungan bisnis tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Pinjam Bendera Dilarang, Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilepaskan
Persoalan lain yang penting dalam pengadaan adalah praktik pinjam bendera perusahaan, yakni penggunaan nama badan usaha lain untuk mengikuti atau melaksanakan pekerjaan.
Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas melarang pihak yang terlibat dalam pengadaan meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain. Pasal tersebut juga melarang pengalihan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Sementara itu, pengalihan sebagian pekerjaan dimungkinkan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini perlu dipahami secara tepat. Tidak setiap keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek merupakan pelanggaran. Yang harus diuji adalah apakah terdapat penggunaan nama perusahaan lain yang dilarang, pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab, atau praktik lain yang bertentangan dengan aturan serta kontrak.
Dalam pengawasan proyek, masyarakat dapat menelusuri siapa penyedia yang memenangkan pekerjaan, siapa yang benar-benar melaksanakannya, bagaimana tenaga kerja dan peralatan disediakan, serta apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak.
Jika ditemukan perbedaan yang mencurigakan, bukti tersebut perlu dikonfirmasi kepada PPK, penyedia, dan pihak terkait sebelum ditarik menjadi kesimpulan pemberitaan.
HPS Terbuka, tetapi Rinciannya Memiliki Batas
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi bagian penting dalam pengawasan pengadaan.
Dalam Lampiran I bagian 2.2.4, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan bahwa nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran. Sementara itu, rincian HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran belanja.
HPS disusun berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sumber informasi yang dapat digunakan antara lain harga pasar setempat, publikasi harga resmi, harga dari produsen atau distributor, perbandingan kontrak sejenis, serta informasi dari katalog elektronik.
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi masyarakat untuk mempertanyakan kewajaran anggaran dan harga pengadaan dengan menggunakan data pembanding yang sahih.
Sebagai contoh, ketika pemerintah menganggarkan pembangunan jalan, gedung, pasar, atau fasilitas publik, pengawasan dapat diarahkan pada kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, harga satuan yang dapat diverifikasi, dan hasil fisik pekerjaan.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: nilai HPS bukan dasar perhitungan besaran kerugian negara. Perbedaan antara pagu, HPS, harga penawaran, dan nilai kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan kerugian negara. Penilaian harus mempertimbangkan fakta pelaksanaan, pembayaran, kualitas pekerjaan, serta hasil pemeriksaan yang relevan.
E-Purchasing Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan
Pengadaan melalui katalog elektronik sering dipahami sebagai proses yang lebih terbuka karena informasi produk dan penyedia dapat ditampilkan secara elektronik. Namun, penggunaan sistem elektronik tidak menghilangkan kebutuhan untuk menguji kesesuaian dan kewajaran pengadaan.
Lampiran I bagian 3.2.1 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa lainnya yang telah tercantum dalam katalog elektronik pada prinsipnya wajib menggunakan e-purchasing. Pengecualian dimungkinkan jika katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, atau layanan, maupun jika berdasarkan penilaian PPK metode lain dinilai lebih efisien dan efektif.
Karena itu, pengawasan masyarakat tidak cukup hanya memeriksa apakah transaksi tercatat dalam sistem. Perlu pula ditelusuri apakah barang atau jasa yang dipilih sesuai kebutuhan, apakah harga dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah alasan penggunaan metode pengadaan telah sesuai ketentuan.
Dalam konteks pengadaan pemerintah daerah, informasi mengenai nama paket, nilai anggaran, spesifikasi, penyedia, waktu pelaksanaan, dan hasil pekerjaan dapat menjadi titik awal pemeriksaan. Jika terdapat kejanggalan, masyarakat dapat meminta klarifikasi dan mencocokkannya dengan dokumen yang tersedia.
Proyek Konstruksi Harus Diawasi hingga Hasilnya
Pengawasan tidak berhenti ketika pemenang tender diumumkan atau kontrak ditandatangani. Tahap pelaksanaan pekerjaan justru menentukan apakah uang yang dibelanjakan pemerintah menghasilkan manfaat sesuai tujuan.
Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengawasan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis atau spesifikasi barang dan jasa serta persyaratan administrasi kontrak. Pengawasan tersebut dilakukan oleh PPK atau pejabat penandatangan kontrak.
Secara khusus, Pasal 7 mewajibkan pengawasan teknis pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui konsultan pengawasan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi, dan/atau tim atau tenaga teknis.
Ketentuan itu juga mengatur pelaporan pengawasan. Apabila pengawasan dilaksanakan oleh tim atau tenaga teknis tanpa konsultan pengawasan konstruksi atau konsultan manajemen konstruksi, tim atau tenaga teknis tersebut menyusun laporan pengawasan konstruksi.
Bagi masyarakat, dokumen pengawasan dapat menjadi bahan penting untuk membandingkan rencana dengan kenyataan. Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi? Apakah pekerjaan telah selesai sesuai waktu dan mutu yang dipersyaratkan? Apakah hasil yang dibayarkan benar-benar dapat ditemukan di lapangan?
Pemeriksaan fisik, dokumentasi lapangan, kontrak, laporan pengawasan, dan berita acara serah terima dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Temuan awal tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Pengadaan Mendahului Persetujuan Anggaran Bukan Berarti Kontrak Bisa Langsung Ditandatangani
Peraturan ini juga mengatur kemungkinan persiapan pengadaan dan proses pemilihan penyedia dilakukan sebelum persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran diselesaikan, dengan persetujuan Pengguna Anggaran (PA).
Dalam ketentuan Lampiran I bagian 1.2 dan bagian persiapan pengadaan, hasil pemilihan dalam kondisi tersebut bersifat tidak mengikat. Kontrak baru dapat ditandatangani setelah DIPA atau DPA disahkan. Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA atau DPA, hasil atau proses pemilihan harus dibatalkan.
Ketentuan ini penting bagi masyarakat ketika memantau paket pekerjaan yang dipersiapkan menjelang pergantian tahun anggaran.
Proses persiapan atau pemilihan yang dilakukan lebih awal tidak otomatis merupakan pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah apakah persyaratan persetujuannya dipenuhi, apakah proses pemilihan diperlakukan sebagai hasil yang tidak mengikat, dan apakah kontrak baru dibuat setelah dokumen anggaran yang dipersyaratkan disahkan.
Dengan memahami batas tersebut, masyarakat dapat menghindari kesimpulan yang terburu-buru sekaligus tetap mengawasi kepatuhan proses pengadaan.
Mengawasi Pengadaan Berarti Memeriksa Dokumen dan Fakta
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menyediakan sejumlah titik pemeriksaan yang relevan untuk mengawasi pengadaan pemerintah: data pemilik manfaat perusahaan, larangan pinjam bendera, kewajaran HPS, alasan pemilihan metode pengadaan, pengawasan teknis, serta kesesuaian antara proses pemilihan dan dokumen anggaran.
Masyarakat dapat memulai dari informasi paket yang diumumkan, kemudian menelusuri dokumen yang tersedia, membandingkan spesifikasi dan harga, memeriksa pelaksanaan di lapangan, serta meminta penjelasan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Bagi jurnalis dan pemerhati anggaran, setiap dugaan harus dibangun dari dokumen dan konfirmasi yang memadai. Kejanggalan merupakan alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan bukti otomatis bahwa telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara.
Pada akhirnya, tujuan pengawasan bukan menghambat pembangunan atau mencari kesalahan tanpa dasar. Pengawasan diperlukan agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, penyedia bersaing secara sehat, dan hasil pekerjaan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.
Uang yang digunakan dalam pengadaan pemerintah adalah uang publik. Karena itu, keterbukaan dokumen, kepatuhan terhadap aturan, dan pemeriksaan hasil pekerjaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas pembangunan./faisal alwie
