DKUPP Inhil Tegaskan Verifikasi Pedagang Pasar Terapung Wajib, Retribusi Bukan Pungli

Screenshot_2026-08-16-08-49-01-75_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Tembilahan, detikriau.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di Pasar Terapung, Jalan Yos Sudarso, Tembilahan.

Kepala DKUPP Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menegaskan pemerintah daerah menjamin dan mengakomodir seluruh pedagang aktif untuk mendapatkan lapak yang layak di lokasi tambahan baru.

Namun, para pedagang diwajibkan melengkapi data administrasi serta menyelesaikan kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Trio, proses verifikasi dan validasi saat ini dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang yang beraktivitas di fasilitas milik pemerintah daerah tercatat secara jelas.

“Verifikasi wajib dilakukan,” demikian penegasan DKUPP Inhil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026).

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan data pedagang tersusun secara by name by address, sehingga identitas pedagang maupun hak atas lapak yang disediakan dapat diketahui dengan jelas.

Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mencegah munculnya pedagang yang tidak terdata serta memastikan penempatan lapak sesuai dengan peruntukannya.

DKUPP juga menegaskan pedagang yang tidak datang untuk menjalani proses verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.

Retribusi Bukan Pungutan Liar

Terkait penagihan retribusi, DKUPP menegaskan pungutan tersebut merupakan kewajiban pedagang sebagai pengguna fasilitas pasar milik pemerintah daerah.

Penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Pasar.

DKUPP memastikan penagihan tersebut bukan pungutan liar. Petugas yang melakukan penagihan disebut telah dilengkapi surat tugas serta bukti pembayaran resmi.

Dana retribusi yang terkumpul, menurut DKUPP, akan digunakan kembali untuk mendukung pemeliharaan, kebersihan, keamanan serta peningkatan sarana dan prasarana pasar.

“Retribusi adalah kontribusi wajib dari pedagang sebagai pengguna fasilitas pasar Pemerintah Daerah,” jelas DKUPP.

Pedagang Bisa Ajukan Keringanan

Meski demikian, DKUPP menyatakan memahami kondisi dan aspirasi para pedagang, terutama mereka yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Pemerintah daerah membuka ruang dialog bagi pedagang yang mengalami kesulitan.

Pedagang dapat mengajukan permohonan keringanan maupun skema cicilan secara tertulis kepada DKUPP. Permohonan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DKUPP juga mengajak seluruh pedagang mendukung proses penataan pasar dengan memenuhi tertib administrasi.

Menurut pemerintah daerah, kelengkapan administrasi tidak hanya diperlukan untuk kepentingan penataan pasar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban pedagang.

DKUPP berharap dengan adanya pendataan dan administrasi yang tertib, pengelolaan Pasar Terapung ke depan dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun pemerintah daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala DKUPP Inhil, Dr. Trio Beni Putra, pada 15 Agustus 2026, menyusul informasi mengenai verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan./red