DPRD Inhil Bentuk Tiga Pansus, Bahas Enam Ranperda Strategis
TEMBILAHAN, detikriau.id – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan lima Ranperda inisiatif DPRD.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Rabu (29/7), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhil Ir. H. Amd. Junaidi AN, M.Si.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Inhil Hj. Yuliantini, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhil menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Administrasi Pemerintahan Desa. Secara umum, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penataan administrasi yang lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah juga menyatakan penerapan digitalisasi administrasi desa akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur di setiap desa. Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur desa akan dilakukan melalui pelatihan, pendampingan, serta pembinaan berkelanjutan.
Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Bupati atas lima Ranperda inisiatif DPRD yang meliputi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL), Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Mayoritas fraksi menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan lima Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan, antara lain penguatan substansi regulasi, kepastian hukum, peningkatan pengawasan, perlindungan lingkungan, pemberdayaan UMKM, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiga Pansus tersebut akan membahas Ranperda secara lebih mendalam bersama Pemerintah Kabupaten Inhil sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pembentukan Pansus menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah agar setiap Ranperda memiliki substansi yang matang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pengambilan keputusan dewan untuk melanjutkan seluruh Ranperda ke tahap pembahasan di masing-masing Panitia Khusus. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil berharap seluruh proses legislasi tersebut menghasilkan Peraturan Daerah yang implementatif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir/guntur alam
