Komite Hukum PSSI Inhil: Bupati Cup 2026 Merupakan Turnamen Resmi PSSI

Screenshot_2026-07-25-14-01-14-51_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

INDRAGIRI HILIR, detikriau.id – Polemik mengenai penyelenggaraan Turnamen Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil) 2026 mendapat penjelasan dari Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026), Komite Hukum menegaskan bahwa turnamen tersebut merupakan kegiatan resmi PSSI Kabupaten Indragiri Hilir.

Pendapat hukum itu diterbitkan menyusul munculnya pernyataan di media sosial dari Maskur yang mengklaim bahwa Bupati Cup merupakan kegiatan miliknya dan PSSI hanya berperan sebagai pihak yang menjembatani pelaksanaan turnamen.
Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, menyebut status penyelenggaraan turnamen telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts.021/PSSI-INHIL/SK/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Penetapan Panitia Pelaksana.

“Dengan adanya keputusan tersebut, Bupati Cup Inhil Tahun 2026 merupakan kegiatan resmi PSSI yang dilaksanakan oleh panitia bentukan PSSI,” demikian isi pendapat hukum tersebut.

Komite Hukum juga menjelaskan bahwa Maskur merupakan sponsor utama yang memberikan kontribusi dana sebesar Rp200 juta untuk hadiah turnamen. Namun, menurut Komite Hukum, kontribusi tersebut tidak mengubah status kepemilikan kegiatan yang tetap berada di bawah penyelenggaraan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain itu, Komite Hukum turut mengklarifikasi terkait catatan laporan keuangan bertuliskan “Tiket Bos Maskur” senilai Rp18.275.000 yang sebelumnya menjadi sorotan.

Menurut hasil telaah, catatan tersebut disebut hanya merupakan rekap administrasi untuk mencocokkan jumlah tiket yang dicetak dan didistribusikan, bukan merupakan utang, piutang maupun tagihan kepada sponsor.
Dalam aspek pengelolaan keuangan, Komite Hukum juga menyebut pembelian satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp19.994.000 merupakan pengadaan doorprize yang berasal dari sisa keuntungan kegiatan.
Sementara sisa dana kegiatan sebesar Rp10 juta serta dana sponsor tambahan Rp1,2 juta dari Hot In Cream, menurut Komite Hukum, telah diserahkan kepada Agustian atas arahan langsung dari Maskur.

Melalui pendapat hukum tersebut, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan tetap menghargai kontribusi seluruh sponsor yang telah mendukung terselenggaranya Bupati Cup 2026. Komite Hukum juga mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi dan menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik./Guntur alam