Polsek Enok Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Bagan Jaya, Dua Terduga Pengedar Diciduk
Enok, detikriau.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial G alias K (39) dan S alias S (30), yang sama-sama merupakan warga Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Lintas Samudera KM 7.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Enok langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan masing-masing satu paket kecil sabu dari kedua pelaku dengan total berat kotor 0,34 gram. Dari tangan G alias K, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ofo Bold. Sedangkan dari S alias S ditemukan satu paket sabu seberat kotor 0,17 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam bernomor polisi BM 3914 XY.
Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./red
