Berbekal Informasi Warga, Polsek Concong Ringkus Terduga Pengedar Sabu

0
Screenshot_2026-05-06-09-49-16-91_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Inhil, detikriau.id – Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (5/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga setempat, di sebuah rumah yang berada di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002 Desa Panglima Raja sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Anton.
Saat penggeledahan yang disaksikan dua perangkat desa, petugas menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,57 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik klep putih dan satu kotak rokok warna hitam merah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Concong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika,”akhirinya./guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!