Bawa 155 Unit Handphone dari Batam ke Tembilahan, Seorang Perempuan Diamankan Satpolairud
Tembilahan, detikriau.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa 155 unit handphone berbagai merek dan tipe tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Ratusan unit telepon genggam tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan, Selasa (3/11/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 14.15 WIB di perairan Sungai Indragiri, tepatnya kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatpolairud Polres Inhil, IPTU Imbang Perdana, S.H, pemeriksaan dilakukan oleh personel kapal patroli bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Inhil. Saat memeriksa barang bawaan penumpang, petugas menemukan seorang perempuan membawa barang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut ternyata berisi 155 unit handphone berbagai tipe yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp542,5 juta.
Perempuan yang diamankan diketahui bernama Snd, warga Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan awal, Snd mengaku hanya bertugas sebagai orang upahan untuk mengantarkan handphone tersebut. Ia mengaku mendapat upah Rp1,3 juta dan dijanjikan tambahan Rp500 ribu setelah kembali.
Namun, yang bersangkutan belum menyebutkan identitas pemilik barang tersebut.
“Berdasarkan pengakuannya, handphone itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kerinci dan selanjutnya dijemput oleh seseorang,” Jelas Imbang
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal, Satpolairud Polres Inhil berkoordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, sebanyak 155 unit handphone beserta perkara tersebut resmi dilimpahkan kepada Bea Cukai Tembilahan.
Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tembilahan, Eko Fahruli, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti tersebut.
“Benar, kasus ini sudah dilimpahkan ke Bea Cukai. Saat ini masih dilakukan penelitian karena merupakan barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan. Barang bukti saat ini sudah berada di kita,” jelas Eko.
Adapun 155 unit handphone yang diamankan didominasi berbagai seri iPhone, mulai dari iPhone XR, iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16.
Pelimpahan kepada Bea Cukai tersebut menjadi bagian dari proses penelitian untuk memastikan ketentuan kepabeanan yang diduga tidak dipenuhi dalam pengangkutan barang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menjadi pemilik ratusan handphone tersebut maupun hasil akhir penelitian Bea Cukai./red
