Kapolda Riau Ancam PTDH Anggota Polri yang Terlibat Peredaran Narkoba

Screenshot_2026-11-02-14-34-21-75_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

PEKANBARU, detikriau.id – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Bahkan, anggota yang terbukti menjadi pengedar terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Peringatan keras tersebut disampaikan Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Kapolda mengungkapkan masih menerima informasi adanya personel kepolisian yang terlibat narkoba, termasuk yang diduga menjadi pengedar.

Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam bisnis narkotika merupakan persoalan serius. Sebab, kepolisian memiliki tanggung jawab memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Ia pun mempertanyakan bagaimana aparat dapat melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba di luar institusi apabila masih ada personel sendiri yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun. Sementara bagi anggota yang terbukti menjadi pengedar, sanksi PTDH menjadi salah satu konsekuensi yang akan dipertimbangkan.

Tak hanya penindakan, Kapolda juga menyiapkan pola pembinaan khusus terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, anggota tersebut akan menjalani pembinaan di lingkungan Satuan Brimob dengan pengawasan melekat dari Provos.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Selain persoalan narkotika, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga disiplin, etika dan perilaku dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak boleh ada sikap arogan, baik dalam hubungan internal organisasi maupun ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda turut menginstruksikan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan Polres jajaran, termasuk bagi masyarakat yang berkunjung. Pengawasan terhadap aturan tersebut diminta dilakukan oleh Bidang Propam.

Di sisi lain, seluruh personel juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, terutama potensi banjir dan genangan di sejumlah wilayah rawan, termasuk Kota Pekanbaru.

Menutup arahannya, Arman meminta seluruh jajaran menjadikan momentum tersebut sebagai upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia menekankan bahwa setiap anggota harus mampu menunjukkan komitmen sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional serta berkeadilan./red