KIG Akan Diaktifkan Kembali, Seleksi Direksi Dibuka

Screenshot_2026-10-07-18-44-20-34_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Rencana Tambahan Modal Menanti Uji Kelayakan”

Tembilahan, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) mulai membuka jalan untuk mengaktifkan kembali PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG) Perseroda. Di tengah proses seleksi jajaran baru perusahaan daerah tersebut, rencana penambahan penyertaan modal Pemkab Inhil ke KIG juga menjadi perhatian.

Panitia Seleksi pada Rabu (7/10/2026) resmi mengumumkan seleksi calon Komisaris dan calon Direktur PT KIG Gemilang. Formasi yang dibuka masing-masing satu orang Komisaris Unsur Pemerintah Daerah dan satu orang Direktur.

Ketua Panitia Seleksi, Dhoan Dwi Anggara, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan figur yang memiliki kapasitas, integritas, pengalaman dan kemampuan manajerial untuk mengembangkan perusahaan.

“Seleksi ini kita buka untuk mendapatkan calon Komisaris dan Direktur yang memiliki kapasitas, integritas, pengalaman, serta komitmen untuk memajukan dan mengembangkan PT KIG Gemilang,” ujar Dhoan, Rabu (7/10/2026).

Pendaftaran dibuka hingga 16 Oktober 2026. Seleksi administrasi dijadwalkan 17–19 Oktober, uji kelayakan dan kepatutan pada 22 Oktober, wawancara akhir 28 Oktober, dan pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2026.

Menariknya, Pemkab secara terbuka menyebut seleksi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi keberlanjutan KIG.

“Harapan kita tentu PT KIG Gemilang ini dapat kembali aktif,” kata Dhoan.

Dengan adanya Komisaris dan Direktur yang memiliki kompetensi dan komitmen, Pemkab berharap KIG dapat kembali berjalan, berkembang dan ke depan memberikan manfaat serta kontribusi bagi daerah.

Dari Seleksi Manajemen ke Rencana Tambahan Modal

Pernyataan tersebut menjadi penting jika dikaitkan dengan rencana Pemkab Inhil melakukan penambahan penyertaan modal kepada KIG.

Sebelumnya, Pemkab menyampaikan bahwa rencana tambahan penyertaan modal tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Artinya, sampai pada tahap ini, belum terdapat kepastian bahwa tambahan modal tersebut otomatis akan diberikan kepada KIG.

Namun, muncul pertanyaan yang patut dijawab sebelum kebijakan tersebut berjalan.

Jika KIG hendak diaktifkan kembali, berapa sebenarnya kebutuhan modal perusahaan? Untuk kegiatan usaha apa dana tersebut akan digunakan? Dan seperti apa business plan KIG setelah manajemen baru terbentuk?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena KIG bukan perusahaan yang baru berdiri.

Dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, posisi investasi Pemkab pada KIG tercatat mengalami persoalan. KIG disebut telah berhenti beroperasi sejak Juni 2023, belum dinyatakan pailit dan belum dilikuidasi. Pada akhir 2023, nilai investasi Pemkab pada KIG tercatat Rp0 dengan kepemilikan Pemkab sebesar 99 persen.

Dokumen yang sama juga mencatat bahwa penarikan Rp6 juta pada 2023 merupakan pengembalian atas 1 persen saham KIG dari penyertaan awal Rp600 juta.

Dengan kondisi tersebut, rencana memasukkan kembali modal daerah ke KIG tentu membutuhkan argumentasi kebijakan yang lebih komprehensif.

Bukan hanya soal berapa besar modal yang akan diberikan, tetapi juga apa yang hendak dibangun dengan modal tersebut dan bagaimana memastikan perusahaan tidak kembali berhenti beroperasi.

Persoalan Modal Bukan Hal Baru

Persoalan permodalan sebenarnya bukan masalah baru dalam perjalanan KIG.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Inhil pada 2022, manajemen KIG pernah menyebut keterbatasan keuangan sebagai salah satu persoalan utama perusahaan. Saat itu, KIG menyatakan kebutuhan modal menjadi kendala dalam menjalankan Sistem Resi Gudang dan perusahaan juga berupaya mencari sumber pendanaan dari pengelolaan Pelabuhan Parit 21.

Artinya, apabila KIG kini hendak diaktifkan kembali, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa direktur barunya, tetapi juga model bisnis apa yang akan dijalankan.

Apalagi, tambahan penyertaan modal merupakan penggunaan uang daerah yang harus memiliki dasar perencanaan dan tujuan yang jelas.

Tunggu Manajemen Baru atau Suntik Modal Lebih Dulu?

Di titik inilah dua kebijakan Pemkab Inhil tersebut bertemu.

Di satu sisi, Pemkab sedang mencari Direktur dan Komisaris baru dengan harapan KIG kembali aktif.

Di sisi lain, terdapat rencana penambahan penyertaan modal yang masih harus dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi penting,

Apakah penyertaan modal baru akan diberikan setelah manajemen baru menyusun business plan dan target usaha KIG, atau justru tambahan modal menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali perusahaan sebelum arah bisnisnya benar-benar ditetapkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana publik dapat melihat kebijakan penyertaan modal baru tersebut: sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan yang memiliki rencana bisnis terukur, atau sekadar tambahan modal untuk menghidupkan kembali perusahaan yang sebelumnya telah berhenti beroperasi.

Karena itu, publik tidak hanya perlu mengetahui siapa yang nantinya terpilih sebagai Direktur dan Komisaris KIG.

Yang tak kalah penting adalah apa target kerja mereka, berapa kebutuhan modal KIG, dari mana proyeksi pendapatan perusahaan, bagaimana strategi bisnisnya, serta kapan perusahaan ditargetkan kembali memberikan kontribusi kepada daerah.

Dengan demikian, proses seleksi manajemen baru dan rencana penyertaan modal tidak seharusnya dilihat sebagai dua kebijakan yang berdiri sendiri.

Keduanya merupakan bagian dari satu pertanyaan besar, seperti apa desain Pemkab Inhil untuk menghidupkan kembali KIG, dan bagaimana memastikan modal daerah yang kembali ditempatkan benar-benar memiliki dasar bisnis dan memberikan manfaat bagi daerah?/red