Usai Gugatan Tak Dapat Diterima, Siapa Berwenang Uji Syarat Pendidikan Gibran?

Screenshot_2026-10-06-22-05-15-00_e5d3893ac03954c6bb675ef2555b879b

Jakarta, detikriau.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan hukum yang belum terjawab dalam amar putusan.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Namun dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi maupun diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan apabila persoalan mengenai pemenuhan syarat calon tersebut kembali hendak diuji.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SLTA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam proses persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga telah menjadi perhatian Mahkamah. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

MK juga membedakan dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik dengan dokumen yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun persoalan tersebut tidak berujung pada amar yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden.

Mahkamah justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks karena Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Konstitusi memang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat maupun melalui gugatan biasa.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses tersebut harus diawali dengan pendapat DPR. DPR kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR tersebut terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui mekanisme konstitusional.

Di sinilah terdapat persoalan hukum yang belum otomatis terjawab oleh putusan terbaru MK.

Pasal 7A menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, sedangkan perkara yang baru diputus MK berkaitan dengan dugaan pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Apakah persoalan syarat yang diduga tidak terpenuhi sejak masa pencalonan dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang Wakil Presiden “tidak lagi memenuhi syarat” dalam konteks Pasal 7A UUD 1945?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditarik secara otomatis dari amar putusan MK terbaru.

Dengan kata lain, putusan MK pada 6 Oktober 2026 telah memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan para pemohon: permohonan mereka tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Tetapi pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan SLTA membuka ruang pertanyaan hukum lain yang berbeda.

Pertanyaan tersebut bukan lagi semata-mata mengenai apakah gugatan PHPU tersebut dapat diterima, tetapi mengenai siapa yang berwenang menilai keabsahan syarat pencalonan setelah seorang calon terpilih dan dilantik, serta mekanisme konstitusional apa yang dapat digunakan apabila terdapat dugaan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi.

Sampai titik ini, satu hal yang harus ditegaskan adalah putusan MK tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun putusan itu juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa Mahkamah telah menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA atau sederajat.

Karena itu, persoalan berikutnya berada pada wilayah hukum yang berbeda: apakah temuan dalam pertimbangan MK tersebut memiliki konsekuensi terhadap status Gibran saat ini, dan jika ada, lembaga serta mekanisme konstitusional apa yang berwenang menindaklanjutinya?. /Red