Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, 12,85 Gram Sabu Ditemukan di Kamar dan Plafon
Kateman, detikriau.id — Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial S alias U (21) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 12,85 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung personel Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut.
Menariknya, keberadaan narkotika tersebut terungkap saat polisi awalnya melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penerimaan barang hasil pencurian.
Saat petugas tiba di lokasi, S alias U ditemukan berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah televisi yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Namun, penggeledahan tidak berhenti pada temuan tersebut.
Petugas justru menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai kamar tersangka. Penggeledahan kemudian diperluas ke bagian lain kamar dan rumah dengan disaksikan sejumlah saksi.
Hasilnya, petugas kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Dari keseluruhan penggeledahan, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 12,85 gram, terdiri atas sembilan paket kecil seberat 1,31 gram, dua paket besar seberat 10,01 gram, dan satu paket sedang seberat 1,49 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, serta uang tunai Rp541 ribu.
Saat dilakukan interogasi di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu perhatian serius kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Bachtiar.
Menurutnya, temuan sabu dalam jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bachtiar juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya./*/red
