Lapak Pemda Diduga Diperjualbelikan Rp17 Juta, DKUPP Inhil Jawab dengan Sensus Massal
Tembilahan, detikriau.id– Praktik dugaan penyalahgunaan aset daerah di Pasar Kayu Jati, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai memicu keresahan. Fasilitas los pasar yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Inhil diduga telah menjadi objek bisnis sewa dan jual-beli oleh oknum tertentu, dengan nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp17 juta per unit.
Ironisnya, dugaan komersialisasi yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut disebut terjadi di tengah masih adanya pedagang kecil yang kesulitan mendapatkan tempat berjualan di dalam kawasan pasar. Sebagian pedagang bahkan terpaksa berjualan di bahu jalan karena tidak memiliki modal untuk memperoleh lapak yang ditawarkan melalui transaksi informal tersebut.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena terdapat dugaan oknum yang mengomersialkan lapak juga memiliki tunggakan retribusi pasar kepada pemerintah daerah dalam waktu cukup lama.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir mengambil langkah penertiban melalui sensus dan pendataan ulang pedagang.
Kepala DKUPP Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.2.4.5/334/DKUPP tertanggal 2 September 2026 tentang Pendataan Ulang Pedagang dan Larangan Pindahtangan/Penyewaan Los, Kios, dan Pelataran Pasar.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sensus dan pendataan ulang pedagang dilakukan secara menyeluruh mulai 31 Agustus hingga 28 September 2026. Pendataan bertujuan memvalidasi serta mencocokkan identitas pengguna lapak yang sebenarnya di lapangan dengan basis data Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) yang terdaftar resmi.
“Seluruh pedagang diwajibkan berada di tempat usahanya selama rentang tanggal pelaksanaan tersebut dan menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP asli, KK, serta dokumen SKTU asli,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Aset Pemda, Bukan Milik Pemegang SKTU
Trio Beni Putra juga menegaskan posisi hukum lapak pasar. Dalam surat edaran disebutkan bahwa seluruh bangunan pasar, baik kios, los maupun pelataran, merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemegang SKTU hanya diberikan hak penempatan untuk melakukan aktivitas usaha dan tidak memiliki hak kepemilikan atas aset tersebut. Karena itu, pemegang izin pertama atau resmi dilarang memperjualbelikan, menjaminkan, mengalihkan, maupun menyewakan kembali kios, los atau pelataran kepada pihak ketiga secara sepihak tanpa persetujuan tertulis resmi.
Kebijakan tersebut menjadi penting di tengah munculnya dugaan transaksi lapak di Pasar Kayu Jati. Jika nantinya ditemukan lapak yang memang menjadi objek transaksi ilegal, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa antarpedagang, tetapi berkaitan dengan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Ada Ancaman Pencabutan SKTU dan Penyegelan
DKUPP Inhil juga menyiapkan sanksi tegas apabila dalam proses pendataan maupun pengawasan ditemukan praktik sewa-menyewa atau pengalihan lapak secara ilegal.
Bagi pengguna pertama yang tercatat sebagai pemegang SKTU resmi, surat edaran menyebut SKTU dapat dicabut secara sepihak, hak penggunaan kios atau los dinyatakan gugur dan lapak ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, kios atau los yang terbukti menjadi objek transaksi ilegal, komersialisasi sepihak atau spekulasi oleh oknum pedagang juga akan disegel oleh petugas berwenang.
Pedagang Aktif Diminta Tidak Panik
Menariknya, DKUPP tidak serta-merta memosisikan pedagang yang saat ini menempati lapak sebagai pihak yang harus keluar dari lokasi.
Dalam surat edaran, pedagang yang berstatus sebagai penyewa atau pihak ketiga dari oknum pengguna pertama justru diimbau untuk tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa.
Pemerintah daerah memberikan skema “Pemutihan dan Peralihan Hak Resmi”. Pedagang aktif diminta melaporkan diri kepada Kantor Pengelola Pasar selama masa pendataan untuk memproses pengalihan SKTU langsung atas nama pedagang yang bersangkutan.
Melalui skema tersebut, pedagang aktif yang sebelumnya terbebani biaya sewa tinggi kepada oknum akan dibebaskan dari beban tersebut dan cukup membayar tarif retribusi pelayanan pasar resmi sesuai regulasi langsung ke kas daerah.
Pedagang Minta Sensus Dikawal Transparan
Perwakilan pedagang menyambut baik langkah DKUPP melakukan pendataan ulang. Namun, mereka meminta agar proses sensus di lapangan benar-benar dikawal secara ketat dan transparan.
Masyarakat berharap pendataan tidak hanya menghasilkan data baru, tetapi juga mampu mengungkap siapa pengguna lapak sebenarnya, siapa pemegang SKTU resmi, serta apakah terdapat praktik pindahtanganan atau penyewaan lapak yang bertentangan dengan ketentuan.
Jika dalam proses tersebut ditemukan lapak yang terbukti dialihkan atau dikomersialkan secara ilegal, masyarakat berharap Pemkab Inhil menjalankan ketentuan yang telah ditegaskan dalam surat edaran, termasuk pencabutan SKTU dan penyegelan lapak.
Langkah berikutnya juga diharapkan berpihak kepada pedagang kecil yang benar-benar aktif berusaha, sehingga aset pasar milik pemerintah tidak berubah menjadi komoditas yang hanya dapat dikuasai oleh pihak bermodal besar.
Surat edaran DKUPP sendiri menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendataan dan penertiban tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pasar yang transparan, bersih dan maju di Kabupaten Indragiri Hilir./red
