Heboh Pasien Stroke di Rumah Singgah, Berikut Kronologi dan Aturan

Screenshot_2026-09-02-10-23-17-47_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Dinsos Inhil sampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang terkait persoalan tersebut”

Tembilahan, detikriau.id — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Indragiri Hilir membantah kabar yang menyebut pasien stroke asal Kuala Enok diminta keluar dari Rumah Singgah karena membawa anak.

Dinsos menegaskan, pasien tersebut diperbolehkan didampingi keluarga, namun terdapat ketentuan terkait anggota keluarga yang menginap di Rumah Singgah.

Plt Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Inhil, Hendra, rabu (2/9/2026)menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang terkait persoalan tersebut.

Kronologi Kejadian versi Dinsos dan Aturan di Rumah Singgah

Menurut Hendra, pasien dari Kuala Enok itu datang ke Rumah Singgah pada 31 Agustus 2026 dengan didampingi anak-anak dan cucu-cucunya.

Setibanya di Rumah Singgah, petugas melakukan pendataan kelengkapan administrasi sekaligus menjelaskan ketentuan yang berlaku.

“Pasien boleh didampingi keluarga, hanya saja cucu pasien tidak diperbolehkan menginap karena tidak kondusif dan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” jelas Hendra.

Dari hasil komunikasi dengan keluarga pasien, kata Hendra, diketahui salah satu anak pasien yang ikut mendampingi berdomisili di Tembilahan.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, pasien tersebut keluar dari Rumah Singgah.

Dinsos Inhil menjelaskan, Rumah Singgah pada prinsipnya diperuntukkan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar yang membutuhkan penanganan dan tempat tinggal sementara.

Warga yang berada di Rumah Singgah selanjutnya mendapatkan penanganan sesuai kondisi masing-masing. Penanganan dapat berupa rujukan ke panti sosial, rumah sakit jiwa, maupun dipulangkan kepada keluarga atau daerah asal.

Pemulangan dapat dilakukan ke daerah asal di dalam maupun luar Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk ke luar Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, Dinsos Inhil juga mengakui kondisi sarana dan prasarana Rumah Singgah saat ini sudah kurang memadai, baik dari aspek kenyamanan, keamanan maupun kesehatan.

Namun, Dinsos Inhil menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan maupun rehabilitasi secara langsung karena Rumah Singgah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau.

“Sehingga Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan atau rehabilitasi secara langsung terhadap bangunan maupun sarana dan prasarana yang ada,” kata Hendra.

Terkait informasi mengenai larangan membawa anak kecil, Dinsos meminta masyarakat memahami ketentuan tersebut dalam konteks keterbatasan kondisi Rumah Singgah.

Menurut Dinsos, ketentuan itu diberlakukan sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan kesehatan para penghuni.

Dinsos menegaskan, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit ataupun mengabaikan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit.

Dinsos PPPA Inhil juga menyatakan terbuka terhadap kritik, masukan dan saran dari masyarakat. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan sosial ke depan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari informasi yang belum utuh.

Apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan, masyarakat diimbau berkoordinasi langsung dengan Dinsos PPPA Inhil agar informasi yang diterima dapat disampaikan secara lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang. Kami menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap pelayanan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Hendra./Guntur alam