Heboh Kabar Pasien Stroke “Diusir” dari Rumah Singgah karena Bawa Anak, Dinsos Inhil Beri Penjelasan

Screenshot_2026-09-02-10-23-17-47_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id — Sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait seorang pasien stroke asal Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), M. Arsyad, yang disebut diminta meninggalkan Rumah Singgah Dinas Sosial Inhil, menjadi perhatian warganet.

Dalam unggahan akun Facebook bernama “Peserta Anonim” di grup Berita Inhil Hebat, disebutkan pasien tersebut baru menginap di Rumah Singgah Dinas Sosial. Namun, pasien kemudian diminta keluar oleh salah seorang pegawai Dinas Sosial karena membawa anak kecil.

Unggahan itu juga mempertanyakan kondisi pasien yang disebut membutuhkan pendampingan, terlebih anak yang dibawanya masih kecil. Pasien juga disebut memiliki jadwal kontrol sekitar satu minggu kemudian.

Untuk memperoleh informasi dari sisi pemerintah, detikriau.id mengonfirmasi Dinas Sosial Inhil pada Rabu (2/9/2026).

Dinsos: Rumah Singgah Bukan Khusus Pasien

Dinas Sosial Inhil melalui Plt Kabid Rehabilisasi Sosial Hendra, menerangkan bahwa Rumah Singgah pada dasarnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya orang terlantar yang membutuhkan pelayanan dan penanganan sosial.

“Fungsi Rumah Singgah Dinas Sosial sesungguhnya adalah sebagai tempat tinggal sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya orang terlantar yang membutuhkan pelayanan dan penanganan sosial,” jelas Hendra.

Ia menegaskan, Rumah Singgah tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi pasien maupun keluarga pasien yang sedang menjalani pengobatan.

Meski demikian, dalam praktiknya Rumah Singgah selama ini tetap menerima pasien maupun keluarga pasien yang berobat ke RSUD untuk menginap sementara.

Penerimaan tersebut dilakukan atas keinginan atau permintaan pasien maupun keluarga, dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta kapasitas Rumah Singgah.

“Selama ini Rumah Singgah menerima pasien maupun keluarga pasien yang berobat ke RSUD untuk menginap sementara di Rumah Singgah atas keinginan atau permintaan keluarga/pasien itu sendiri, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kapasitas Rumah Singgah,” .

Tidak Ada Ruangan Khusus Pendamping Pasien

Terkait fasilitas bagi keluarga atau pendamping pasien, Dinas Sosial menyebut Rumah Singgah Inhil tidak memiliki ruangan khusus yang diperuntukkan bagi keluarga maupun pendamping pasien.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat, agar Rumah Singgah Dinas Sosial tidak disamakan dengan fasilitas rumah singgah khusus pasien atau keluarga pasien.

Meski demikian, munculnya persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas kepada masyarakat mengenai fungsi, aturan, serta mekanisme penerimaan penghuni Rumah Singgah.

Terlebih, masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat menjalani pengobatan perlu mengetahui sejak awal ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kapasitas dan kondisi penghuni lainnya.

Warganet Minta Persoalan Dilihat dari Berbagai Sisi

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Salah satunya disampaikan akun Ahmed Denejad Jr yang meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pengelola Rumah Singgah perlu dilihat berdasarkan aturan dan kondisi di lapangan.

“Sebenarnya harus teliti terlebih dahulu permasalahannya. Terlalu naif jika hanya mendengarkan dari satu pihak saja. Perlu banyak hal dikaji terkait kejadian ini,” tulisnya.

Sementara itu, akun Asep juga memberikan pandangan mengenai keberadaan anak-anak di lingkungan yang dihuni orang sakit.

“Anak-anak kurang bagus berada di dekat orang-orang yang sedang sakit. Bagus dijauhkan, walaupun itu keluarganya, demi kenyamanan dan kebaikan bersama,” tulisnya.

Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Sosial Inhil, persoalan tersebut diharapkan dapat dilihat secara utuh. Informasi mengenai fungsi dan ketentuan Rumah Singgah juga penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami mekanisme penggunaannya dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari./Guntur alam