Skema Bagi Hasil Berubah, 284 Anggota Koperasi Disebut Hanya Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare

Screenshot_2026-08-24-14-32-18-71_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id — Dugaan perubahan skema bagi hasil dalam kemitraan antara Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dan PT Oscar Investama menjadi sorotan. Perubahan mekanisme pembagian hasil tersebut disebut berdampak pada pendapatan ratusan anggota koperasi pemilik lahan.

Sejumlah anggota koperasi menyebut terdapat perbedaan antara skema pembagian hasil yang tercantum dalam kesepakatan awal dengan mekanisme yang berjalan saat ini.

Dalam skema awal, pembagian disebut terdiri dari 60 persen untuk PT Oscar Investama, 35 persen untuk pemilik lahan dan 5 persen untuk pengurus koperasi.

Namun, anggota menyebut skema tersebut kemudian berubah menjadi 60 persen untuk operasional perusahaan, 25 persen untuk pemotongan pinjaman dan tersisa 15 persen yang menjadi dasar pembagian.

Persoalannya, dari sisa 15 persen tersebut, anggota menyebut perusahaan kembali mendapatkan bagian sebesar 65 persen. Kondisi ini dinilai membuat porsi yang diterima pemilik lahan semakin kecil.

Dengan luas perkebunan sekitar 1.600 hektare dan perkiraan produksi mencapai 2.000 ton per bulan, anggota mempertanyakan transparansi perhitungan pendapatan dan pembagian hasil yang diterapkan.

H Said Adnan Ali, salah seorang anggota, mengatakan pendapatan yang diterima pemilik lahan saat ini disebut kurang dari Rp200 ribu per hektare setiap bulan.

“Dari pembagian yang sudah dipangkas habis-habisan itu, akhirnya hanya menerima di bawah Rp200 ribu per hektare dalam sebulan. Sangat tragis dan tidak masuk akal,” ujar H Said Adnan Ali, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota koperasi, termasuk dasar hukum dan persetujuan atas perubahan skema bagi hasil.

Ia juga mengaku telah memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan persoalan perubahan kesepakatan tersebut.

Said mendesak pengurus koperasi dan perusahaan membuka secara transparan seluruh perhitungan hasil produksi, biaya operasional, potongan pinjaman serta dasar pembagian hasil kepada anggota.

Ia menyebut pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Klarifikasi Koperasi dan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dan manajemen PT Oscar Investama belum memberikan tanggapan atas dugaan perubahan skema bagi hasil tersebut.

Media masih membuka ruang bagi pihak koperasi dan perusahaan untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar perubahan skema, mekanisme perhitungan pembagian hasil serta besaran pendapatan yang diterima anggota koperasi./*/Guntur alam