DKUPP Inhil Tegaskan Tak Ada Jual-Beli Lapak
“Pemerintah menjamin seluruh pedagang aktif yang terdata pasti mendapatkan tempat jualan”
Tembilahan, detikriau.id— Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa proses relokasi pedagang Jalan Yos Sudarso ke Tempat Pasar Sementara (TPS) Jalan sudirman Tembilahan dilakukan secara gratis tanpa biaya.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi Dinas guna mengingatkan pedagang agar tidak memberikan uang kepada oknum yang menawarkan lapak maupun meminta pungutan di luar ketentuan. Dalam pengumuman itu ditegaskan, tidak ada jual-beli lapak maupun biaya siluman dalam proses relokasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (22/08/2026), membenarkan hal tersebut dan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya tegaskan, penempatan lapak di TPS baru ini 100 persen gratis. Tidak ada biaya sewa, jual-beli lapak, atau biaya siluman apa pun. Pemerintah menjamin seluruh pedagang aktif yang terdata pasti mendapatkan tempat jualan,” ujar Trio Beni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satu-satunya biaya yang ditarik hanya Retribusi Pelayanan Pasar resmi sesuai Perda Inhil Nomor 4 Tahun 2024. Penertiban retribusi terhutang ini wajib dilakukan demi menegakkan aturan hukum, asas keadilan, serta aksi menindaklanjuti Instruksi LHP BPK-RI.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan sisi humanis bagi pedagang yang sedang tertimpa musibah.
“Khusus pedagang aktif yang pernah terdampak bencana kebakaran pada tahun 2025 dan 2026, atas arahan dan kebijakan Bapak Bupati, kami berikan keringanan khusus. Mereka dibebaskan dari tunggakan masa lalu dan hanya membayar retribusi 1 tahun berjalan berdasarkan usulan dan validasi data resmi dari Himpunan Pedagang Pasar Indragiri Hilir (HPPI),” tambahnya.
Dinas memastikan proses pencabutan nomor undian lapak akan berjalan sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 24 s.d. 29 Agustus 2026 secara terbuka dan transparan.
Pedagang yang menemukan adanya dugaan pungutan liar, calo, atau praktik gratifikasi dalam proses relokasi diminta untuk tidak takut melapor melalui nomor pengaduan resmi dinas di +62 822-8412-5688 atau datang langsung ke Kantor Dinas.
“Kami minta pedagang fokus menyambut tempat jualan yang baru dan jangan mau diprovokasi oleh informasi-informasi keliru dari pihak luar yang ingin menghambat penataan pasar kita,” pungkas Kadis./rls
