Pemkab Diminta Audit Kemitraan Perkebunan: Berapa yang Benar-Benar Menguntungkan Petani?
“Persoalan kemitraan tidak hanya diselesaikan setelah muncul pengaduan, tetapi dapat dicegah melalui sistem pengawasan dan transparansi yang lebih kuat”
Tembilahan,detikriau.id — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai perlu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan, khususnya program plasma yang melibatkan koperasi dan masyarakat pemilik lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program kemitraan yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat benar-benar berjalan sesuai tujuan, transparan dan memberikan keuntungan yang wajar kepada petani.
Apalagi, persoalan pengelolaan kemitraan plasma di Inhil ternyata telah memunculkan sejumlah pengaduan masyarakat dan bahkan mendapat perhatian DPRD Inhil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Inhil, Dr Trio Beni, mengakui pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan terkait persoalan kemitraan plasma.
“Memang kita mendapatkan adanya pengaduan terkait persoalan kemitraan plasma ini. Bahkan persoalan tersebut sudah sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD,” ujar Trio Beni.
Menurutnya, persoalan yang muncul dalam pengelolaan koperasi plasma cukup beragam. Mulai dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak jelas, transparansi pengelolaan koperasi, hingga penggunaan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai jaminan.
Trio mengatakan, persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat yang menjadi anggota koperasi sekaligus penerima manfaat program kemitraan plasma.
“Ini tentu perlu kita lihat secara keseluruhan, bagaimana koperasinya, bagaimana hubungan kemitraannya, kemudian bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawabannya kepada anggota,” katanya.
Ia menegaskan koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggota memiliki hak untuk mengetahui laporan kegiatan usaha, penerimaan, pengeluaran hingga mekanisme pembagian SHU.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pemkab Inhil untuk tidak berhenti pada penyelesaian pengaduan kasus per kasus.
Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi kemitraan perkebunan di Inhil.
Pertanyaannya sederhana: berapa banyak kemitraan perkebunan yang benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan pendapatan petani, serta berapa yang justru menyisakan persoalan bagi masyarakat?
Audit atau evaluasi dapat dilakukan dengan melihat sejumlah indikator, antara lain legalitas dan perjanjian kemitraan, jumlah anggota dan luas lahan yang dikelola, produksi perkebunan, pendapatan koperasi, biaya operasional, kewajiban kepada perusahaan, pembagian SHU serta besaran manfaat yang benar-benar diterima masing-masing anggota.
Transparansi juga penting untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi antara koperasi, perusahaan dan petani sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Sebab, bagi masyarakat petani, ukuran keberhasilan kemitraan pada akhirnya bukan hanya keberadaan kebun plasma atau besarnya nilai investasi, tetapi seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar sampai kepada mereka.
Karena itu, Pemkab Inhil bersama instansi terkait dan DPRD dinilai perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kemitraan perkebunan di daerah tersebut.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk membedakan mana kemitraan yang berjalan sehat dan menguntungkan petani, mana yang perlu diperbaiki, serta mana yang berpotensi merugikan anggota koperasi.
Dengan demikian, persoalan kemitraan tidak hanya diselesaikan setelah muncul pengaduan, tetapi dapat dicegah melalui sistem pengawasan dan transparansi yang lebih kuat./fsl
