Polisi Sikat Pengedar Sabu di Tiga Kecamatan di Inhil
Inhil, detikriau.id – Aparat kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu berdekatan, jajaran Polres Inhil dan Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di tiga kecamatan berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kempas di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria berinisial A (59) diamankan di kediamannya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu yang dikemas dalam pipet plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Berdasarkan pengakuan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Iwan yang kini masih dalam pengejaran.
Selang beberapa jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil kembali mengungkap kasus serupa di Kecamatan Tembilahan. Seorang pria berinisial S (32) ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 17,26 gram, uang tunai Rp300.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar, dan tes urine menunjukkan positif narkotika.
Tak berselang lama, pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Batang Tuaka. Seorang pria berinisial TJA (26) diringkus di kediamannya di Desa Sungai Junjangan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,19 gram, timbangan digital, uang tunai Rp500.000, tas, serta handphone yang digunakan dalam aktivitas transaksi. Tersangka juga diketahui berperan sebagai pengedar dan positif menggunakan narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat akar.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Inhil. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres maupun Polsek terkait guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Inhil juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah./red
