Penegakan Aturan dan Kebutuhan Akan Dialog Terbuka
foto: Istimewa
Opini redaksi: Faisal Alwie
Penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali lahan oleh negara pada prinsipnya adalah mandat konstitusional. Negara memiliki kewenangan untuk memastikan setiap jengkal tanah digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum. Namun kewenangan itu bukan tanpa batas sosial. Ia tetap harus berjalan dalam koridor kepastian hukum, keadilan agraria, dan stabilitas keamanan masyarakat.
Di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya bagian selatan, dinamika pengambilalihan lahan yang kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara menunjukkan satu pelajaran penting: hukum yang ditegakkan tanpa komunikasi yang memadai berisiko melahirkan resistensi.
Secara normatif, negara memang memiliki dasar untuk melakukan penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi negara untuk menguasai kembali lahan yang dinilai berada dalam kawasan hutan atau tidak memiliki izin yang sah.
Namun persoalan agraria di lapangan tidak pernah sesederhana teks regulasi.
Banyak konflik nyaris terjadi bukan semata karena penolakan terhadap hukum, melainkan karena ketidakpastian dan minimnya ruang klarifikasi. Ketidaktahuan atau ketidakjelasan status hak atas lahan—baik yang diklaim masyarakat, petani lokal, maupun perusahaan—menjadi sumber kegelisahan. Ketika eksekusi berjalan cepat, sementara proses verifikasi sosial tidak terlihat transparan, maka yang muncul adalah persepsi ketidakadilan.
Lebih jauh, pelaksanaan di lapangan yang dinilai tidak membuka ruang negosiasi atau mekanisme kompensasi memperkuat asumsi bahwa proses berjalan satu arah. Dalam perspektif hukum agraria, asas keadilan dan kemanfaatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Negara boleh bertindak tegas, tetapi tetap wajib menjamin adanya due process, termasuk hak untuk mengetahui, hak untuk didengar, dan hak untuk mengajukan keberatan.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika peralihan pengelolaan kepada KSO atau pihak yang ditunjuk setelah lahan dinyatakan sebagai aset negara dipersepsikan sebagai “pengambilalihan sepihak”. Tanpa penjelasan terbuka mengenai skema pengelolaan, durasi, serta dampaknya terhadap tenaga kerja dan ekonomi lokal, kebijakan tersebut mudah diterjemahkan sebagai perpindahan kontrol tanpa partisipasi publik.
Yang lebih mengkhawatirkan, pihak kecamatan disebut tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi eksekusi di lapangan. Padahal dalam konteks kamtibmas, pemerintah kecamatan adalah garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial. Mengabaikan unsur pemerintah terdekat dengan masyarakat bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menciptakan kekosongan komunikasi yang bisa diisi oleh spekulasi dan provokasi.
Penertiban kawasan hutan tidak boleh berubah menjadi pemicu konflik horizontal. Dalam setiap kebijakan agraria, legitimasi hukum harus diperkuat dengan legitimasi sosial. Tanpa dialog, transparansi, dan koordinasi lintas pemerintahan, kebijakan yang sejatinya bertujuan menata ulang tata kelola lahan bisa justru memantik instabilitas.
Catatan Redaksi
Redaksi memandang perlu adanya langkah korektif agar situasi di lapangan tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Pertama, pemerintah pusat dan pelaksana teknis perlu memastikan transparansi penuh atas dasar hukum, peta objek lahan, serta mekanisme keberatan yang dapat ditempuh pihak terdampak.
Kedua, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Setiap kebijakan agraria yang berdampak luas semestinya disertai pendekatan persuasif dan dialog terbuka.
Ketiga, skema pengelolaan pasca-pengambilalihan harus disampaikan secara jelas kepada publik, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar.
Penegakan hukum adalah keharusan. Namun hukum yang kuat adalah hukum yang tidak hanya sah secara regulatif, tetapi juga diterima secara sosial. Jika komunikasi diperbaiki dan partisipasi dibuka, maka penertiban dapat menjadi solusi tata kelola, bukan sumber persoalan baru./*
