FABA di Lahan Gambut Inhil: Antara Narasi Berkah dan Risiko yang Diabaikan
foto ilustrasi: Internet
Tembilahan, detikriau.id – Penghapusan status Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 kerap dijadikan pijakan utama untuk mendorong pemanfaatannya secara masif. Namun, perubahan status regulasi tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh potensi risiko lingkungan, terlebih jika pemanfaatannya dilakukan di wilayah dengan karakter ekologis yang sangat rentan seperti Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebagai daerah yang didominasi lahan gambut dan bergantung pada air permukaan—sungai, parit, dan rawa—untuk kebutuhan rumah tangga, Indragiri Hilir memiliki kerentanan lingkungan yang tidak bisa disamakan dengan wilayah mineral kering. Dalam konteks ini, pemanfaatan FABA sebagai material timbunan dan stabilisasi lahan perlu diperlakukan dengan kehati-hatian ekstra, bukan sekadar dipromosikan sebagai solusi murah dan cepat bagi pembangunan infrastruktur.
Narasi resmi yang menyebut FABA telah “aman” karena bukan lagi limbah B3 cenderung menyederhanakan persoalan. FABA tetap mengandung unsur logam berat tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak jika terjadi pelindian (leaching), terutama saat material tersebut bersentuhan langsung dengan air dalam kondisi lahan tergenang. Pada ekosistem gambut yang bersifat asam, potensi perubahan kimia tanah dan air justru bisa lebih cepat dan sulit dikendalikan.
Kondisi lapangan juga menunjukkan adanya celah antara standar prosedur dan implementasi. Tumpukan FABA di bahu jalan yang belum terhampar, sebagaimana diakui sendiri dalam rilis resmi PLTU Tembilahan, menjadi bukti bahwa pengawasan pasca distribusi masih lemah. Debu FABA yang terpapar angin dan air hujan tidak hanya menimbulkan gangguan kesehatan pernapasan, tetapi juga membuka peluang masuknya residu ke badan air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Lebih jauh, penyerahan tanggung jawab penuh kepada masyarakat sebagai pemanfaat akhir patut dipertanyakan. Tidak semua warga memiliki pemahaman teknis mengenai risiko lingkungan jangka panjang, sementara material yang dimanfaatkan berasal dari aktivitas industri berskala besar. Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, tanggung jawab seharusnya tidak berhenti di gerbang pembangkit, melainkan melekat sepanjang siklus pemanfaatan.
Kerja sama administratif melalui nota kesepahaman dengan kelurahan memang penting dari sisi tata kelola, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban kajian ilmiah, pemantauan kualitas lingkungan, serta keterlibatan aktif instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup. Legalitas administratif tidak otomatis berarti keamanan ekologis.
Redaksi berpandangan, pemanfaatan FABA di Indragiri Hilir tidak boleh hanya dipandu oleh semangat efisiensi dan pembangunan fisik semata. Transparansi data uji toksisitas, kajian spesifik lahan gambut, pembatasan lokasi pemanfaatan di sekitar sumber air, serta monitoring kualitas air secara berkala adalah prasyarat mutlak. Tanpa itu semua, narasi “limbah menjadi berkah” berisiko menutup mata terhadap potensi dampak laten yang justru akan ditanggung masyarakat di kemudian hari.
Pembangunan yang berkelanjutan bukan soal seberapa cepat material dimanfaatkan, melainkan seberapa serius risiko lingkungan diantisipasi sejak awal./red/faisal alwie
