Disdik Riau Atur Ritme Sekolah Selama Ramadan, Jam Belajar Dipangkas dan Karakter Diperkuat

0
kadisdik riau

Kadisdik Riau, Erisman Yahya/foto: Int

Pekanbaru, detikriau.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau secara resmi menetapkan pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Edaran ini menjadi acuan wajib bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan.

Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa pengaturan ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan kondisi fisik dan psikologis peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

“Pembelajaran tetap berjalan, tetapi ritmenya kami sesuaikan dengan suasana Ramadan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diarahkan memperkuat pembinaan karakter serta nilai keimanan,” ujar Erisman Yahya, Minggu (8/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dimulai pada 23 Februari dan berakhir pada 13 Maret 2026.

Selama periode ini, satuan pendidikan SMA dan SMK diwajibkan menyesuaikan jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit. Sementara itu, pengaturan jam belajar di SLB diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Erisman menekankan, pemangkasan durasi jam pelajaran bukan untuk mengurangi kualitas pembelajaran, melainkan menjaga efektivitas dan konsentrasi siswa selama berpuasa.

“Dengan waktu belajar yang lebih singkat, esensi materi tetap tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani,” katanya.

Tak hanya aspek akademik, Disdik Riau juga secara eksplisit mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadan. Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan pembelajaran dengan pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, serta aktivitas keagamaan lainnya yang bersifat edukatif.

“Ramadan adalah momentum strategis untuk pembentukan karakter. Kegiatan keagamaan yang positif harus dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pendidikan,” tambah Erisman.

Adapun libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali mengikuti kegiatan pembelajaran pada 30 Maret 2026.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah pascalibur Idulfitri.

“Kami minta pengawas aktif di lapangan. Kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten agar tujuan pembelajaran dan pembinaan karakter selama Ramadan benar-benar tercapai,” tegas Erisman.

Ia berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga kualitas pendidikan sekaligus menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif selama bulan suci Ramadan./mcr/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *