BBM Subsidi di Balik Alat Berat: Modus Vendor dalam Operasi Perkebunan dan Kehutanan

0
alat berat

foto ilustrasi alat berat sedang bekerja membangun tanggul perkebunan/int

Inhil, detikriau.id – Di balik deru alat berat yang bekerja siang dan malam di areal perkebunan dan kehutanan, tersimpan praktik yang nyaris tak pernah tersentuh secara terbuka. Pekerjaan dikontrakkan, alat berat disewa, tanggung jawab dibagi-bagi. Namun satu hal kerap luput dari pengawasan: asal bahan bakar yang menggerakkan seluruh operasi tersebut.

Hasil penelusuran redaksi menemukan pola berulang di sejumlah lokasi. Perusahaan pemegang konsesi tidak mengoperasikan alat berat secara langsung. Pekerjaan lapangan—mulai dari pembukaan lahan, perawatan jalan produksi, hingga pengangkutan hasil—diserahkan kepada vendor atau kontraktor pihak ketiga. Alat berat yang digunakan pun berstatus sewa.

Di atas kertas, skema ini tampak sah. Namun di lapangan, sumber redaksi menyebut vendor justru menggunakan BBM subsidi untuk menghidupkan alat-alat berat tersebut.

Skema Cuci Tangan yang Sistematis

Menurut keterangan sumber yang mengetahui langsung operasional di lapangan, vendor memperoleh solar subsidi melalui berbagai cara: pembelian dari SPBU umum menggunakan barcode sektor tertentu, pengumpulan dari pengecer, hingga pasokan melalui pihak ketiga. BBM tersebut kemudian disalurkan ke alat berat yang bekerja penuh di areal perusahaan.

Ketika ditelusuri lebih jauh, perusahaan inti kerap berdalih bahwa urusan BBM sepenuhnya tanggung jawab vendor. Dalih ini diperkuat dengan klausul kontrak yang menyebut operasional ditanggung kontraktor.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas alat berat sepenuhnya mendukung kegiatan usaha perusahaan—bukan pekerjaan pribadi, bukan kepentingan publik, dan bukan sektor yang berhak menerima subsidi energi.

Subsidi untuk Siapa?

BBM subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan usaha komersial berskala perusahaan—termasuk kehutanan dan perkebunan—tidak termasuk di dalamnya.

Penggunaan BBM subsidi untuk alat berat di areal konsesi berarti:

Subsidi negara dialihkan ke kepentingan bisnis

Kuota masyarakat tergerus

Negara menanggung kerugian ganda

Ironisnya, praktik ini justru kerap terjadi di wilayah terpencil, dengan alasan sulitnya akses BBM industri. Namun secara aturan, alasan geografis tidak pernah menjadi pembenar penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan usaha.

Vendor di Depan, Perusahaan di Belakang

Skema vendor dinilai sebagai tameng. Vendor berada di garis depan risiko hukum, sementara perusahaan inti menikmati hasil pekerjaan dengan biaya operasional yang ditekan.

Padahal, dalam konstruksi tanggung jawab hukum, yang dinilai bukan siapa yang membeli BBM, melainkan untuk apa BBM tersebut digunakan. Jika alat berat bekerja di areal konsesi dan untuk kegiatan produksi perusahaan, maka penggunaan BBM subsidi tetap bermasalah—siapa pun pembelinya.

Apalagi jika praktik ini berlangsung lama, berulang, dan diketahui oleh pengelola lapangan. Dalam kondisi demikian, pembiaran dapat dipandang sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung.

Jejak yang Mudah Terbaca

Meski sering dianggap rapi, praktik ini meninggalkan banyak jejak: lalu lintas jeriken, pasokan rutin dari SPBU terdekat, hingga kesaksian operator alat berat. Volume pekerjaan yang besar juga kerap tak sebanding dengan klaim penggunaan BBM non-subsidi.

Bagi aparat pengawas, pola seperti ini sejatinya mudah dikenali jika pengawasan dilakukan hingga ke titik konsumsi, bukan berhenti di dokumen kontrak.

Ruang Abu-Abu yang Terus Dipelihara

Hingga kini, praktik penggunaan BBM subsidi oleh vendor di sektor kehutanan dan perkebunan masih kerap bersembunyi di ruang abu-abu pengawasan. Penindakan sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor utama di balik sistem kerja tetap luput dari sorotan.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar:

sampai kapan subsidi energi untuk rakyat terus bocor demi menekan biaya produksi korporasi?

Redaksi akan terus menelusuri praktik ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk otoritas pengawasan energi dan perusahaan yang disebut dalam temuan lapangan./red/faisal alwie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *