SIRUP Inhil dan Bau Jual Beli Paket yang Tak Pernah Benar-Benar Hilang
Editorial
”selama isu jual beli paket masih bergaung, transparansi pengadaan belum bisa diklaim berhasil. Pemerintah daerah wajib membuktikan sebaliknya, bukan dengan narasi, tetapi dengan praktik yang terbuka, konsisten, dan bisa diuji publik”
detikriau.id/ – SIRUP LKPP semestinya menjadi pagar pertama mencegah praktik jual beli paket dalam pengadaan barang dan jasa. Namun kadangkala, keberadaan SIRUP justru menempatkan publik pada satu pertanyaan mendasar: apakah keterbukaan ini sungguh dimaksudkan untuk transparansi, atau hanya kamuflase dari praktik lama yang berganti wajah digital?
Redaksi menilai, isu jual beli paket tidak lahir di tahap lelang, melainkan sejak perencanaan pengadaan. Ketika paket-paket pekerjaan sudah “disusun rapi” di SIRUP—lengkap dengan nilai, metode, dan ruang persaingan yang sempit—maka lelang kerap hanya menjadi formalitas prosedural. Dalam situasi seperti ini, SIRUP berfungsi sebagai etalase, bukan alat kontrol.
Dominasi paket konstruksi bernilai besar di APBD Inhil memperkuat kekhawatiran tersebut. Sektor ini sejak lama dikenal paling rawan ditunggangi kepentingan, mulai dari pengaturan spesifikasi, pemecahan paket, hingga pengondisian metode pemilihan. Ketika pengadaan langsung atau tender dengan peserta terbatas muncul secara masif dan berulang, publik wajar mencium aroma transaksi di balik layar.
Redaksi menegaskan, jual beli paket adalah bentuk paling telanjang dari pengkhianatan terhadap APBD. Praktik ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mematikan persaingan sehat dan menutup akses pelaku usaha yang bekerja secara profesional. Lebih dari itu, ia merusak tujuan utama pembangunan: menghadirkan layanan dan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat.
SIRUP seharusnya mampu memutus mata rantai tersebut. Namun ketika paket diumumkan terlambat, berubah tanpa penjelasan, atau disusun dengan pola yang berulang dari tahun ke tahun, maka transparansi kehilangan maknanya. Keterbukaan yang setengah hati justru memperkuat dugaan bahwa pengadaan telah “dibagi” jauh sebelum diumumkan ke publik.
Redaksi berpandangan, pemerintah daerah tidak cukup berlindung di balik dalih “sesuai aturan”. Kepatuhan administratif tanpa integritas hanyalah legalitas semu. Transparansi sejati menuntut keberanian membuka logika perencanaan: mengapa paket disusun seperti itu, mengapa metodenya demikian, dan siapa yang diuntungkan.
Publik Indragiri Hilir berhak curiga, berhak bertanya, dan berhak mengawasi. Karena setiap paket pekerjaan yang diperjualbelikan sejatinya adalah hak rakyat yang diperdagangkan. SIRUP bukan alat legitimasi, melainkan alat uji—apakah APBD dikelola untuk kepentingan umum atau menjadi ladang transaksi segelintir orang dekat kekuasaan.
Redaksi menegaskan sikap: selama isu jual beli paket masih bergaung, transparansi pengadaan belum bisa diklaim berhasil. Pemerintah daerah wajib membuktikan sebaliknya, bukan dengan narasi, tetapi dengan praktik yang terbuka, konsisten, dan bisa diuji publik./***
