Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah. Berlaku Penuh Mulai 1 Juli 2026

0

”Pemerintah Klaim Bisa Persempit Celah Penipuan Digital”

Jakarta, detikriau.id/ — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM card (nomor ponsel) menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Aturan ini mulai diterapkan secara bertahap dari 1 Januari 2026, dan akan berlaku penuh serta wajib bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang resmi ditetapkan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat keamanan komunikasi digital masyarakat. Menurut Meutya, setiap nomor ponsel harus terhubung secara akurat dengan identitas pemiliknya.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kini wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, aturan ini dirancang untuk mempersempit ruang gerak kejahatan digital, seperti penipuan online, spam, dan modus penipuan lainnya yang selama ini memanfaatkan nomor seluler yang terdaftar tanpa identitas yang jelas.

Tahapan Penerapan Regulasi

1 Januari 2026 — Mulai fase awal registrasi berbasis biometrik, masih bersifat opsional. Masyarakat dapat memilih dua metode registrasi:

* Metode lama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), atau

* Metode baru dengan verifikasi wajah (face recognition) melalui aplikasi atau situs operator.

1 Juli 2026 — Registrasi biometrik akan diberlakukan penuh dan wajib bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler telah menyiapkan infrastruktur teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan masa transisi dimanfaatkan untuk sosialisasi intensif kepada publik dan uji coba sistem.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan.

Menurut Komdigi, penggunaan face recognition diyakini dapat meningkatkan akurasi verifikasi identitas pelanggan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan nomor yang selama ini sering menjerat masyarakat./berbagai sumber/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *