Korporasi Diuntungkan, Daerah Dikorbankan: Ancaman Nyata bagi Produk di Pasar Dunia

0

Faisal Alwie

“Pembukaan hutan alam dan lahan gambut untuk kepentingan korporasi telah memicu hilangnya keanekaragaman hayati, termasuk habitat satwa dilindungi seperti harimau dan buaya. Konflik manusia–satwa yang kian sering terjadi bukanlah “bencana alam”, melainkan konsekuensi langsung dari ekspansi perkebunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan”

detikriau.id/ – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama bertahun-tahun menjadi ladang ekspansi perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan konsesi kehutanan skala besar. Namun di balik klaim kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, kondisi lapangan justru menunjukkan wajah lain: hutan alam dan lahan gambut dibuka, konflik agraria tak berujung, serta satwa dilindungi kehilangan habitatnya.

Praktik-praktik ini bukan sekadar persoalan lokal. Di tingkat global, apa yang terjadi di Inhil perlahan menjelma menjadi bom waktu bagi keberterimaan produk perkebunan dan kehutanan Indonesia di pasar internasional.

Pembukaan hutan alam dan lahan gambut untuk kepentingan korporasi telah memicu hilangnya keanekaragaman hayati, termasuk habitat satwa dilindungi seperti harimau dan buaya. Konflik manusia–satwa yang kian sering terjadi bukanlah “bencana alam”, melainkan konsekuensi langsung dari ekspansi perkebunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Di sisi lain, perampasan lahan masyarakat adat dan petani, disertai konflik agraria berkepanjangan, menunjukkan lemahnya komitmen korporasi terhadap hak asasi manusia. Masyarakat lokal dipinggirkan, sementara keuntungan diekspor keluar daerah bahkan keluar negeri.

Belum lagi emisi karbon dari pembukaan lahan gambut dan kebakaran hutan yang berulang. Asap mungkin menyelimuti Inhil hanya beberapa bulan dalam setahun, tetapi jejak karbonnya tercatat permanen dalam laporan iklim global. Inilah yang kini menjadi perhatian utama negara-negara tujuan ekspor.

pembukaan kawasan hutan untuk areal perkebunan./ilustrasi: internet

Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara maju lainnya mulai menerapkan kebijakan ketat: produk sawit, kayu, kertas, dan komoditas berbasis lahan wajib bebas deforestasi, bebas konflik, dan transparan asal-usulnya. Produk yang terindikasi berasal dari perusakan hutan, pelanggaran HAM, atau kebakaran lahan berisiko ditolak, diboikot, atau dikenakan hambatan dagang.

Artinya jelas:
korporasi yang hari ini mengabaikan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di Inhil, sedang menggali kubur bagi produknya sendiri di pasar internasional.

Sayangnya, tanggung jawab ini kerap dialihkan. Ketika konflik muncul, masyarakat disalahkan. Ketika satwa menyerang warga, alam dianggap biang masalah. Padahal akar persoalannya ada pada model bisnis ekstraktif yang rakus lahan dan miskin tanggung jawab ekologis.

Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi LSM lingkungan, lembaga advokasi agraria, dan kalangan mahasiswa. Diam berarti membiarkan Inhil menjadi contoh buruk bagaimana korporasi menumpuk laba sementara daerah menanggung kerusakan.

LSM memiliki peran strategis untuk membuka data, menelusuri rantai pasok, dan membawa praktik-praktik bermasalah ini ke panggung nasional dan internasional. Mahasiswa, sebagai kekuatan moral dan intelektual, tidak bisa hanya menjadi penonton. Kampus seharusnya menjadi ruang lahirnya kritik, riset independen, dan gerakan sosial yang berpihak pada keberlanjutan.

Jika korporasi terus dibiarkan berjalan tanpa koreksi, maka yang terancam bukan hanya hutan, satwa, dan masyarakat Inhil—melainkan juga masa depan ekonomi daerah itu sendiri, ketika produk-produknya satu per satu ditutup pintunya oleh pasar dunia.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kerusakan terjadi, tetapi siapa yang berani berdiri dan menantang praktik korporasi yang merusak ini sebelum semuanya terlambat./*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *