Fee Proyek dan Pengondisian Lelang: Kepura-puraan yang Dipelihara
Editorial: Faisal
”Jika pengadaan memang bersih, buka seluruh datanya. Jika prosesnya akuntabel, biarkan ia diuji dari hulu ke hilir. Sistem yang benar tidak membutuhkan pembelaan berlebihan; ia cukup berdiri di bawah sorotan”
” Selama transparansi masih diperlakukan sebagai formalitas, watchdog publik tidak boleh diam. Karena dalam demokrasi, kecurigaan yang dibiarkan tanpa jawaban adalah kegagalan bersama”
detikriau.id/ – Isu fee proyek dan pengondisian pemenang lelang bukan cerita lama yang layak diabaikan. Ia adalah ironi yang terus dirawat dalam sistem pengadaan publik: semua orang tahu, semua orang mendengar, tetapi negara—melalui perangkatnya—memilih berpura-pura tidak melihat. Dalam situasi seperti ini, pertanyaannya bukan lagi apakah praktik itu ada, melainkan mengapa ia selalu berhasil lolos dari pengujian terbuka.
Selama bertahun-tahun, publik disuguhi narasi normatif tentang pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. Namun di lapangan, yang tumbuh justru kecurigaan kolektif. Ini bukan sekadar kegagalan persepsi publik, melainkan kegagalan kejujuran sistem. Sebab sistem yang benar-benar bersih tidak akan alergi terhadap sorotan, apalagi terhadap audit publik yang kritis dan mendalam.
Ketika isu fee proyek terus berulang tanpa pernah dibedah secara terbuka, yang sesungguhnya terjadi adalah pembiaran yang dilembagakan. Tidak ada pembuktian bukan karena tidak ada indikasi, tetapi karena tidak pernah tersedia ruang pembuktian yang sungguh-sungguh. Ketiadaan data dan akses bukan keadaan alamiah—ia adalah hasil dari desain yang menutup diri dari verifikasi.
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menormalisasi kecurigaan. Dugaan korupsi tidak lagi berfungsi sebagai alarm, melainkan sekadar latar belakang yang “sudah biasa”. Di titik ini, hukum kehilangan daya cegahnya. Bukan karena aturan lemah, tetapi karena dibiarkan tumpul oleh budaya saling diam dan saling melindungi.
Secara hukum, pengaturan pemenang proyek dan pemberian fee jelas merupakan tindak pidana jika terbukti. Namun frasa “jika terbukti” berubah menjadi jargon kosong ketika sistem tidak pernah menyediakan instrumen pembuktian yang layak. Jika pembuktian selalu gagal karena data tak pernah benar-benar dibuka, maka yang patut dicurigai bukan hanya praktiknya, melainkan kejujuran sistem itu sendiri.
Editorial ini tidak menuding individu mana pun. Tetapi ia menolak keras kepura-puraan kolektif. Sistem pengadaan tidak bisa terus berlindung di balik kepatuhan administratif sambil membiarkan isu serius mengendap tanpa klarifikasi. Ketika transparansi hanya berhenti pada slogan, maka kecurigaan publik bukanlah fitnah—melainkan konsekuensi yang sah.
Jika pengadaan memang bersih, buka seluruh datanya. Jika prosesnya akuntabel, biarkan ia diuji dari hulu ke hilir. Sistem yang benar tidak membutuhkan pembelaan berlebihan; ia cukup berdiri di bawah sorotan.
Selama keterbukaan itu tidak dilakukan, isu fee proyek akan terus hidup. Bukan karena publik ingin mencurigai, tetapi karena sistem terlalu nyaman untuk terus tidak membuktikan apa pun. Dan di titik inilah publik berhak bersikap paling konfrontatif: menuntut keterbukaan, atau mengakui bahwa yang dipertahankan selama ini bukan integritas, melainkan ilusi.
APBD dan Proyek Infrastruktur: Titik Awal Kecurigaan Publik
APBD adalah jantung pembangunan daerah. Dari sanalah proyek infrastruktur dirancang, dilelang, dan dieksekusi. Namun setiap kali proyek bernilai besar dimulai, satu isu lama selalu kembali mengemuka: kecurigaan publik terhadap proses pengadaan yang dinilai tidak sepenuhnya terbuka.
Isu fee proyek dan pengondisian pemenang lelang hampir selalu hadir bersamaan dengan proyek bernilai miliaran rupiah. Ia tidak selalu muncul sebagai tuduhan hukum, melainkan sebagai keraguan yang berulang dan konsisten. Ketika kecurigaan yang sama terus muncul dari tahun ke tahun, masalahnya tidak lagi bisa direduksi sebagai kesalahpahaman publik semata.
Kepatuhan administratif kerap dijadikan tameng. Dokumen tersedia, tahapan diumumkan, pemenang ditetapkan. Namun transparansi yang berhenti pada pengumuman hasil tidak pernah menjawab pertanyaan paling mendasar: bagaimana keputusan itu diambil. Publik tahu siapa yang menang, tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk memahami mengapa ia yang menang.
Di sinilah akar persoalan bermula. Ketika proses pengambilan keputusan tidak dapat diuji secara terbuka, kepercayaan publik terkikis sedikit demi sedikit. APBD yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru berubah menjadi sumber kecurigaan sosial.
Pengawasan Pengadaan: Aktifkah, atau Sekadar Formalitas?
Jika APBD adalah kontrak publik, maka pengawasan adalah jaminannya. Namun dalam praktik, pengawasan pengadaan daerah sering kali hadir terlambat dan terlalu administratif.
Banyak mekanisme pengawasan baru bergerak ketika proyek sudah berjalan, bahkan setelah selesai. Yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen, bukan dinamika pengambilan keputusan. Padahal, isu fee proyek dan pengondisian pemenang justru disebut-sebut terjadi sebelum kontrak diteken—di fase yang paling minim pengawasan publik.
Pengawasan yang hanya memeriksa hasil akhir sejatinya hanya mengawasi permukaan, bukan substansi. Ia memastikan prosedur tampak benar, tetapi tidak menjamin prosesnya bersih. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan kehilangan fungsi pencegahannya dan berubah menjadi ritual birokratis.
Padahal, pembuktian dugaan penyimpangan membutuhkan sistem yang membuka jejak keputusan, bukan sistem yang menutupnya rapat-rapat. Ketika akses terhadap data evaluasi teknis, penilaian kualitatif, dan pertimbangan strategis dibatasi, publik bukan hanya kehilangan informasi—tetapi juga kehilangan alat kontrol.
Hak Publik untuk Mengawasi dan Kewajiban Semua Pihak untuk Terlibat
Pada akhirnya, isu fee proyek bukan semata persoalan dugaan korupsi. Ia adalah persoalan hak publik. Setiap proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dibiayai oleh uang rakyat, dan karena itu wajib tunduk pada standar keterbukaan tertinggi.
Transparansi bukan kemurahan hati pemerintah daerah. Ia adalah kewajiban konstitusional. Ketika akses informasi dipersempit, pertanyaan dianggap gangguan, dan pengawasan diposisikan sebagai ancaman, maka yang sedang dipertahankan bukan integritas, melainkan kenyamanan birokrasi.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dibebankan pada aparat penegak hukum. DPRD, inspektorat, BPK, aparat penegak hukum, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk terlibat aktif. Diam dalam situasi ini bukan netralitas—ia adalah bentuk pembiaran.
Media tidak berwenang memvonis, tetapi media wajib mengawasi. Publik tidak memiliki kewenangan administratif, tetapi publik memiliki hak untuk tahu. Selama proses pengadaan daerah belum sepenuhnya terbuka dan dapat diuji—dari perencanaan hingga penetapan pemenang—isu fee proyek akan terus hidup sebagai bayangan yang tak pernah selesai.
Editorial ini menegaskan satu prinsip dasar: pengadaan yang bersih tidak takut diawasi. Justru pengawasan yang kuat adalah perlindungan terbaik bagi aparatur yang bekerja jujur. Jika APBD dikelola secara akuntabel, maka keterbukaan seharusnya menjadi kebutuhan, bukan beban.
Selama transparansi masih diperlakukan sebagai formalitas, watchdog publik tidak boleh diam. Karena dalam demokrasi, kecurigaan yang dibiarkan tanpa jawaban adalah kegagalan bersama./fs
