APBD 2026 Inhil Apa Kabar?: Aturan Sudah Jelas, Mengapa Masih Tersandera?

0

”ketika memasuki awal tahun anggaran APBD belum disahkan, itu bukan keterlambatan kecil. Itu adalah pelanggaran terhadap ritme pemerintahan yang diwajibkan undang-undang”

detikriau.id/ – Keterlambatan pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 tidak bisa lagi diperlakukan sebagai dinamika biasa. Negara sudah menyediakan alur, tahapan, dan batas waktu yang sangat jelas. Jika tetap terlambat, maka persoalannya bukan kekosongan aturan, melainkan kelalaian dan kegagalan manajerial politik.

Publik Inhil patut bertanya keras: apa yang sebenarnya sedang dimainkan hingga APBD belum juga selesai?

Alur APBD Sudah Terang, Tak Ada Ruang Alasan

Secara normatif, mekanisme penyusunan APBD diatur tegas dalam UU 23 Tahun 2014, PP 12 Tahun 2019, serta Permendagri Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun. Alurnya bukan rahasia:

RKPD ditetapkan paling lambat akhir Juni

KUA–PPAS disepakati kepala daerah dan DPRD paling lambat akhir Juli

RAPBD disampaikan ke DPRD awal Oktober

Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 November

APBD ditetapkan sebelum 31 Desember tahun berjalan

Artinya, ketika memasuki awal tahun anggaran APBD belum disahkan, itu bukan keterlambatan kecil. Itu adalah pelanggaran terhadap ritme pemerintahan yang diwajibkan undang-undang.

Jika Aturan Jelas, Maka Masalahnya Bukan Teknis

Setiap kali APBD terlambat, publik selalu disuguhi dalih klasik: masih dibahas, belum sinkron, menunggu penyesuaian, dinamika politik.

Pertanyaannya sederhana: Mengapa daerah lain bisa tepat waktu, sementara Inhil tertatih?

Jika eksekutif menyusun RAPBD tanpa kesiapan fiskal dan data yang matang, itu bentuk ketidakcakapan perencanaan.

Jika DPRD berlarut-larut dalam perdebatan yang tidak transparan, itu pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

Jika keduanya sama-sama menunda, maka publik berhak menyimpulkan ada kepentingan yang belum “klop”.

Rakyat Dibatasi, Elite Tetap Nyaman

Tanpa APBD definitif: OPD hanya boleh membelanjakan anggaran wajib dan rutin, Proyek pembangunan tidak bisa dilelang, Program baru mati sebelum berjalan, Desa dan Kecamatan menunggu tanpa kepastian. Ironisnya, keterbatasan ini hanya dirasakan rakyat, bukan elite pengambil keputusan. Keterlambatan APBD tidak memotong kenyamanan politik, tapi memotong hak publik atas pembangunan.

Sanksi Ada, Tapi Mengapa Tak Menyentuh?

Aturan sebenarnya telah menyiapkan sanksi: Penundaan atau pemotongan dana transfer pusat, Teguran administratif kepada kepala daerah dan DPRD, serta evaluasi ketat dari pemerintah provinsi dan pusat

Namun persoalan utama bukan sekadar sanksi formal. Masalah sesungguhnya adalah minimnya konsekuensi politik dan etik. Tidak ada pertanggungjawaban terbuka. Tidak ada permintaan maaf publik. Tidak ada penjelasan rinci ke masyarakat.

Akibatnya, keterlambatan APBD menjadi tradisi buruk yang dinormalisasi.

Yang Harus Dikawal Publik: Bukan Sekadar Disahkan

Masyarakat Inhil jangan terjebak euforia saat APBD akhirnya diketok palu. Justru pengawasan harus diperketat pada pertanyaan berikut: Program apa yang paling alot diperdebatkan?, Proyek siapa yang diprioritaskan?, Apakah belanja publik dikorbankan demi belanja kepentingan?, Apakah APBD ini disusun untuk rakyat atau untuk mengakomodasi kompromi elite?

APBD yang lahir dari keterlambatan rawan cacat orientasi: cepat dihabiskan, lemah pengawasan, dan miskin dampak.

Penutup: Jangan Normalisasi Kelalaian

APBD bukan dokumen politik, melainkan kontrak sosial antara negara dan rakyat. Ketika kontrak itu terlambat diteken, maka negara sedang lalai memenuhi janjinya sendiri.

Jika pemerintah daerah dan DPRD Inhil terus gagal disiplin terhadap aturan yang mereka pahami dengan sangat baik, maka publik berhak bersikap lebih keras:

menagih tanggung jawab, membuka proses ke publik, dan mengakhiri kompromi sunyi./red/Fs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *