Tahukah Kamu? Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Kebun atau Tanah Kita Masuk Kawasan Hutan?
detikriau.id – Tidak sedikit masyarakat yang memiliki kebun kelapa, kelapa sawit, maupun tanah yang sudah dikelola secara turun-temurun, tetapi belum mengetahui secara pasti status hukum lahannya.
Salah satu hal yang perlu diketahui adalah apakah bidang tanah tersebut berada di luar atau justru masuk dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.
Persoalan ini penting, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan berkebun di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Sebab, status kawasan hutan berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah serta pemanfaatannya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah kebun atau tanah milik kita masuk kawasan hutan?
1. Periksa melalui peta kawasan hutan
Langkah pertama adalah melakukan pengecekan melalui peta kawasan hutan yang disediakan Kementerian Kehutanan.
Masyarakat dapat mencari informasi geospasial melalui portal resmi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Peta tersebut dapat membantu melihat posisi suatu bidang tanah terhadap kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan konservasi.
2. Siapkan lokasi atau koordinat tanah
Untuk melakukan pengecekan lebih akurat, pemilik tanah sebaiknya menyiapkan informasi lokasi lahannya.
Beberapa data yang bisa disiapkan antara lain:
Desa atau kelurahan tempat tanah berada.
Kecamatan dan kabupaten.
Titik koordinat lokasi tanah.
Luas dan batas-batas bidang tanah.
Peta bidang tanah apabila tersedia.
Jika memiliki sertifikat, surat keterangan tanah, SKGR, atau dokumen penguasaan lainnya, siapkan juga sebagai bahan pendukung.
Koordinat dan batas bidang tanah sangat penting karena pengecekan tidak cukup hanya berdasarkan nama desa atau perkiraan lokasi.
3. Lakukan pengecekan ke BPKH
Masyarakat juga dapat meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Untuk wilayah Provinsi Riau, instansi yang menangani pemantapan kawasan hutan adalah BPKH Wilayah XIX Pekanbaru.
Melalui instansi ini, masyarakat dapat meminta informasi atau telaah mengenai posisi tanah berdasarkan peta kawasan hutan dan data kehutanan lainnya.
Bahkan, tersedia layanan digital BPKH XIX melalui aplikasi Layar Sigap 19 untuk mendukung pelayanan informasi dan pengaduan kehutanan.
4. Periksa juga melalui ATR/BPN
Selain Kementerian Kehutanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu layanan yang tersedia adalah Bhumi ATR/BPN melalui laman bhumi.atrbpn.go.id.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat menelusuri informasi geospasial pertanahan, termasuk gambaran bidang tanah yang telah terpetakan.
Namun, perlu dipahami bahwa peta digital Bhumi ATR/BPN bukan pengganti sertifikat dan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan resmi status kawasan hutan.
Jika terdapat perbedaan informasi, masyarakat perlu meminta pemeriksaan lebih lanjut kepada Kantor Pertanahan setempat.
5. Jangan hanya mengandalkan surat tanah
Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah kepemilikan surat tanah tidak otomatis menjamin bahwa suatu bidang tanah berada di luar kawasan hutan.
Begitu pula sebaliknya, informasi bahwa suatu kebun masuk kawasan hutan tidak boleh langsung dianggap benar sebelum dilakukan pengecekan terhadap peta dan dokumen resmi.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan kesesuaian dokumen penguasaan tanah dengan data pertanahan dan kehutanan.
Jika ditemukan indikasi tumpang tindih, mintalah klarifikasi resmi kepada instansi yang berwenang.
Mengapa pengecekan ini penting?
Mengetahui status kawasan hutan sejak dini dapat membantu masyarakat menghindari persoalan hukum, sengketa lahan, maupun hambatan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat yang sudah lama mengelola kebun atau memiliki tanah warisan, kepastian informasi ini juga penting untuk mengetahui posisi dan status lahan yang mereka kuasai.
Jadi, sebelum membeli, menjual, mengembangkan, atau mengurus legalitas kebun dan tanah, pastikan terlebih dahulu status lokasinya.
Tahukah Kamu?
Pengecekan melalui peta digital merupakan langkah awal, bukan selalu keputusan akhir. Untuk memastikan posisi batas kawasan hutan di lapangan, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan dokumen tata batas dan kondisi faktual di lokasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak cukup hanya melihat warna atau garis pada peta. Kepastian informasi harus diperoleh melalui instansi yang memiliki kewenangan./red
