HGU PT Oscar Investama Dipersoalkan, Anggota KSB Minta Dasar Kuasa dan Persetujuan Dibuka

Screenshot_2026-09-13-06-10-28-93_96b26121e545231a3c569311a54cda96

Tembilahan, detikriau.id – Polemik rencana pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama (KSB) kepada PT Oscar Investama kembali mencuat.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah sebagian anggota koperasi menyatakan keberatan dengan rencana peng-HGU-an lahan yang mereka miliki, sementara pihak koperasi menyebut proses tersebut telah memiliki dasar dalam kesepakatan kerja sama.

Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai proses HGU tercantum dalam MoU Tahun 2022. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa Pihak Pertama memberikan izin agar lahan yang dikerjasamakan dapat diproses HGU atas nama PT Oscar Investama.

Pihak koperasi juga menyatakan, persetujuan terhadap pengelolaan lahan dan proses legalitasnya telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama antara pemilik lahan, koperasi dan perusahaan sejak awal.

Menurut koperasi, kerja sama tersebut juga telah didahului dengan tindakan hukum dari masing-masing pemilik lahan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL). Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan adanya persetujuan pemilik lahan untuk mengikutsertakan tanahnya dalam skema pengelolaan bersama koperasi dan perusahaan.

Koperasi juga menegaskan bahwa persetujuan terhadap proses HGU tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan atau pengalihan kepemilikan tanah masyarakat kepada PT Oscar Investama.

Namun, penjelasan tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum sejumlah anggota koperasi yang menyatakan keberatan.

Kuasa hukum perwakilan anggota, Ali Akbar Almukti, SH., MH., dalam pernyataan tertulis yang diterima derikriau.id, ahad (13/9/2026)  mempertanyakan secara tegas dasar kewenangan pengurus koperasi dalam memberikan persetujuan terkait proses HGU atas lahan anggota.

“Pertanyaan kami sederhana: siapa yang memberikan kuasa kepada pengurus koperasi untuk menyetujui HGU atas tanah anggota? Kalau tanah tersebut merupakan tanah milik anggota secara individual, maka harus jelas dari mana kewenangan pengurus koperasi untuk mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap hak atas tanah tersebut,” tegas Ali Akbar.

Pemahaman Awal Disebut Pinjam Pakai 30 Tahun

Ali Akbar mengatakan terdapat hal mendasar yang menurutnya perlu diluruskan kepada masyarakat, terutama mengenai dasar awal penyerahan lahan oleh anggota koperasi.

Menurutnya, ketika anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama menyerahkan lahan untuk diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui PT Oscar Investama, pemahaman yang disampaikan kepada pemilik lahan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah seharusnya dikembalikan kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang menjadi dasar penyerahan tanah tersebut.

“Sejak awal yang kami pahami dan menjadi dasar masyarakat menyerahkan lahannya adalah pinjam pakai selama 30 tahun. Tidak ada pemahaman bahwa tanah tersebut kemudian akan dijadikan HGU atas nama PT Oscar Investama,” ujar Ali Akbar.

Karena itu, menurutnya, apabila sekarang muncul rencana untuk menjadikan lahan tersebut sebagai objek HGU perusahaan, perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai kapan, bagaimana, dan berdasarkan persetujuan siapa perubahan skema tersebut dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat menyerahkan tanah dengan pemahaman pinjam pakai 30 tahun, tetapi di tengah perjalanan muncul skema HGU atas nama perusahaan. Ini harus dijelaskan secara terang kepada pemilik tanah,” katanya.

Persetujuan MoU dan Kewenangan Pengurus Dipersoalkan

Ali Akbar juga menyoroti keberadaan MoU Tahun 2022 yang menurut koperasi menjadi salah satu dasar proses HGU.

Menurutnya, keberadaan klausul dalam MoU mengenai izin pengurusan HGU perlu dilihat bersama dengan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak yang menandatanganinya.

Ia mempertanyakan apakah persetujuan yang diberikan dalam kapasitas koperasi juga telah secara jelas mencakup kewenangan untuk mewakili seluruh pemilik tanah dalam proses HGU.

“Menjadi anggota koperasi bukan berarti hak individual atas tanah otomatis berpindah kepada pengurus koperasi. Pengurus koperasi memiliki kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pengurus koperasi, tetapi itu harus dibedakan dengan kewenangan sebagai kuasa dari masing-masing pemilik tanah,” tegasnya.

Ali Akbar menyebut pihaknya juga mencermati penegasan dari Kanwil BPN Provinsi Riau mengenai kedudukan pengurus koperasi yang bertindak untuk dan atas nama koperasi.

“Kalau memang pengurus merasa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan HGU atas tanah anggota, maka kami minta ditunjukkan dasar kewenangannya. Mana surat kuasanya? Mana persetujuan masing-masing pemilik tanah? Mana dokumen yang memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengambil keputusan tersebut?” ujarnya.

SPPL Diminta Tidak Sekadar Dijadikan Dasar Administrasi

Dalam persoalan ini, Ali Akbar juga meminta agar keberadaan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) dijelaskan secara utuh kepada anggota, termasuk substansi dan ruang lingkup persetujuan yang diberikan oleh masing-masing pemilik tanah.

Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah SPPL hanya mengatur penyerahan atau penggunaan lahan untuk kepentingan program kemitraan, atau juga secara tegas memberikan persetujuan terhadap proses HGU atas nama perusahaan.

“Kalau memang masyarakat sudah memberikan persetujuan HGU, silakan dibuktikan. Tetapi kalau masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan untuk HGU, jangan kemudian persetujuan pengurus koperasi dianggap sebagai persetujuan seluruh pemilik tanah,” tegas Ali Akbar.

Minta Dokumen Dibuka kepada Anggota

Atas polemik tersebut, Ali Akbar meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana HGU PT Oscar Investama dibuka secara transparan kepada anggota koperasi dan pemilik lahan.

Dokumen yang menurutnya perlu dijelaskan antara lain MoU atau perjanjian kerja sama, SPPL, dasar penyerahan lahan, dokumen persetujuan HGU, surat kuasa dari pemilik tanah, keputusan rapat anggota, serta dokumen pengajuan HGU kepada instansi pertanahan.

“Tidak cukup hanya mengatakan pengurus sudah setuju. Persoalannya adalah apakah pengurus mempunyai kewenangan untuk menyetujui HGU atas tanah milik anggota. Itu yang harus dijawab,” katanya.

Menurut Ali Akbar, keterbukaan dokumen merupakan langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik.

“Kalau semuanya benar dan memang ada dasar hukumnya, buka dokumennya kepada anggota. Kalau memang ada persetujuan pemilik tanah, tunjukkan. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi polemik,” ujarnya.

Tanah Masyarakat Bukan Sekadar Angka dalam Proposal

Ali Akbar menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek administrasi atau sekadar angka luasan dalam sebuah proposal investasi.

“Di balik setiap hektare tanah itu ada pemilik, ada keluarga, ada kehidupan dan ada hak masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kewenangan yang sah,” tegasnya.

Ia meminta PT Oscar Investama dan pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pemilik lahan mengenai dasar dan konsekuensi hukum dari rencana HGU tersebut.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-kemitraan. Tetapi kami menolak jika hak masyarakat atas tanah diputuskan tanpa persetujuan yang jelas dari pemiliknya. Kalau benar masyarakat memberikan persetujuan HGU, mari kita buktikan bersama dengan dokumen. Kalau tidak ada, maka jangan dipaksakan seolah-olah seluruh anggota telah menyetujuinya,” pungkas Ali Akbar./faisal alwie