93 Peserta Ikuti Dua Tender, Hanya 6 Perusahaan Masukkan Penawaran
Tembilahan, detikriau.id — Proses tender dua paket pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni pembangunan Pasar Tembilahan dan pembangunan pelengsengan Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, menyisakan fakta menarik pada tahapan pemasukan dokumen penawaran.
Berdasarkan data tahapan tender yang tercantum dalam sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), total terdapat 93 peserta yang mengikuti dua proses tender tersebut. Namun, dari jumlah itu, hanya enam perusahaan yang diketahui memasukkan dokumen penawaran untuk selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi.
Rinciannya, tender Pembangunan Pasar Tembilahan tercatat diikuti 54 peserta. Namun, hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Sementara tender Pembangunan Pelengsengan Pelabuhan Parit 21 Tembilahan diikuti 39 peserta, dengan juga hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.
Dengan demikian, terdapat perbedaan cukup mencolok antara jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta dengan jumlah perusahaan yang benar-benar masuk ke tahap evaluasi melalui pemasukan dokumen penawaran.
Pasar Tembilahan Masih Masa Sanggah
Untuk paket Pembangunan Pasar Tembilahan, berdasarkan tampilan SPSE per 26 Agustus 2026, proses tender telah sampai pada tahap masa sanggah.
Tahapan tersebut dimulai pada 26 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga berlangsung sejak 13 hingga 24 Agustus 2026. Pembuktian kualifikasi dilakukan pada 24 Agustus.
Selanjutnya, penetapan pemenang tercatat dilakukan pada 25 Agustus 2026 pukul 08.00–12.00 WIB dan pengumuman pemenang pada hari yang sama.
Setelah masa sanggah berakhir, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta penandatanganan kontrak yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 September hingga 14 September 2026.
Pelengsengan Parit 21 Sudah Melewati Masa Sanggah
Sementara itu, paket Pembangunan Pelengsengan Pelabuhan Parit 21 Tembilahan telah lebih dahulu melewati masa sanggah.
Berdasarkan data SPSE, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada 31 Juli 2026 dan pemasukan dokumen penawaran berlangsung hingga 6 Agustus 2026.
Dari 39 peserta, hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran untuk kemudian menjalani proses evaluasi.
Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga berlangsung pada 6–14 Agustus 2026, dilanjutkan pembuktian kualifikasi pada 13–14 Agustus.
Penetapan dan pengumuman pemenang tercatat dilakukan pada 15 Agustus 2026. Masa sanggah berlangsung hingga 20 Agustus 2026.
Dalam tampilan SPSE per 26 Agustus, paket tersebut telah memasuki tahapan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak yang dijadwalkan berlangsung hingga 3 September 2026.
Mengapa Mayoritas Peserta Tidak Memasukkan Penawaran?
Fakta bahwa terdapat 93 peserta, namun hanya enam perusahaan yang memasukkan penawaran pada dua paket tersebut, tentu menjadi bagian yang menarik untuk dicermati dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, jumlah peserta yang tidak memasukkan penawaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran atau permainan dalam proses tender. Bisa saja terdapat berbagai alasan teknis maupun pertimbangan bisnis dari masing-masing peserta.
Karena itu, pertanyaannya mengapa terdapat selisih yang sangat besar antara jumlah peserta tender dengan perusahaan yang akhirnya memasukkan dokumen penawaran?
Apakah kondisi tersebut merupakan hal yang lazim dalam proses tender pemerintah, atau terdapat faktor tertentu yang menyebabkan mayoritas peserta tidak melanjutkan ke tahap pemasukan penawaran?
Pertanyaan tersebut penting dijelaskan kepada publik, mengingat kedua paket pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan memiliki nilai pekerjaan yang signifikan.
Terlebih sebelumnya muncul sorotan publik mengenai dugaan adanya paket pekerjaan yang telah memiliki calon penyedia atau istilah “paket bertuan”.
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pokja Pemilihan menjadi pihak yang paling berkompeten memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, termasuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah./red
