Reses Perdana di Teluk Pinang, Hj. Zulaikhah Siap Perjuangkan Aspirasi Warga ke DPRD Riau

Screenshot_2026-07-30-09-24-40-33_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

INDRAGIRI HILIR, detikriau.id – Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Golkar, Hj. Zulaikhah, S.Sos., M.E., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya warga Teluk Pinang, melalui kegiatan reses yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Dalam sambutannya, Zulaikhah mengatakan reses merupakan momentum bagi anggota legislatif untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi, sekaligus menghimpun usulan yang nantinya akan diperjuangkan di tingkat Provinsi Riau.

“Tujuan utama kegiatan reses ini adalah mempererat silaturahmi serta mendengarkan, menghimpun, dan menampung seluruh aspirasi masyarakat agar dapat saya perjuangkan demi kemajuan daerah kita bersama,” ujarnya.

Zulaikhah menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan reses periode kedua tahun 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Riau melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 17 April 2026, dirinya baru memiliki kesempatan menjalankan reses secara maksimal karena sebelumnya melewati dua jadwal reses.

Menurutnya, kehadiran langsung di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Melalui dialog bersama warga, berbagai kebutuhan pembangunan diharapkan dapat dirumuskan menjadi usulan yang diperjuangkan dalam pembahasan program dan anggaran di tingkat provinsi.

Pada kesempatan itu, Zulaikhah juga mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi secara terbuka sehingga setiap kebutuhan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dapat diperjuangkan melalui DPRD.
Kegiatan reses tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta masyarakat Teluk Pinang yang memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan./guntur alam