Perempuan Muda Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polsek Pulau Burung Bertindak Cepat dalam Ops Antik 2026

0
Screenshot_2026-05-02-15-14-48-87_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Pulau Burung, detikriau.id– Keterlibatan perempuan dalam dugaan peredaran narkotika kembali terungkap. Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, mengamankan seorang wanita muda dalam pengungkapan kasus sabu yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Penindakan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.

Tersangka berinisial R (21), warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,60 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan pengemasan.

Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya alat hisap (bong), dua unit handphone, kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai, gunting, serta korek api.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Pulau Burung menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim opsnal langsung bergerak cepat setelah menerima informasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga,” ujarnya.

Hasil penggeledahan menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium untuk kepentingan pembuktian.

Polsek Pulau Burung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang, demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif./red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!