Gajah Ditembak di Konsesi PT RAPP: Ujian Serius Pengamanan Kawasan dan Perlindungan Satwa Dilindungi

0
gajah-sumatra-mati-mengenaskan-di-a

foto: Int

Opini Redaksi

Detikriau.id – Kasus penembakan gajah liar di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Pelalawan, bukan sekadar perkara kriminal biasa. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perlindungan satwa dilindungi di wilayah konsesi industri kehutanan yang berbatasan langsung dengan habitat alami gajah Sumatera.

Dengan 40 saksi telah diperiksa oleh aparat Polda Riau, perkara ini memang mulai menunjukkan titik terang secara hukum. Namun di luar aspek pidana, ada pertanyaan mendasar yang patut menjadi refleksi bersama: sejauh mana sistem pengamanan dan pengawasan kawasan konsesi berjalan efektif?

Konsesi dan Tanggung Jawab Ekologis

Areal konsesi hutan tanaman industri umumnya berada di lanskap yang menjadi lintasan satwa liar, termasuk gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang berstatus kritis (critically endangered). Dalam konteks ini, perusahaan pemegang konsesi tidak hanya memegang izin usaha, tetapi juga memikul tanggung jawab ekologis.

Koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) seharusnya bukan hanya bersifat reaktif setelah kejadian, tetapi menjadi mekanisme rutin dalam mitigasi konflik satwa dan pencegahan perburuan liar.

Jika benar kematian gajah akibat tembakan senjata api, maka muncul pertanyaan lanjutan:

Bagaimana sistem patroli internal kawasan?

Apakah ada celah akses keluar-masuk kawasan yang tidak terkontrol?

Apakah jalur distribusi ilegal memanfaatkan jaringan di sekitar konsesi?

Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk mendorong evaluasi sistemik.

fptp: Int

Scientific Crime Investigation dan Preseden Hukum

Langkah aparat yang mengedepankan metode scientific crime investigation patut diapresiasi. Pendekatan berbasis forensik, termasuk nekropsi, menunjukkan keseriusan dalam membangun pembuktian yang kuat.

Jika jaringan perdagangan gading terbukti, kasus ini berpotensi membuka tabir sindikat lintas wilayah. Artinya, persoalan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi bisa mengarah pada aktor intelektual dan jalur distribusi yang lebih besar.

Di sinilah konsistensi penegakan hukum menjadi penting, agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku kecil semata.

Ujian Komitmen Anti-Perburuan Liar di Riau

Riau selama ini menghadapi tantangan besar dalam isu karhutla, perambahan hutan, dan konflik satwa-manusia. Kasus gajah ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang, mata, belalai, dan gading diambil, menunjukkan motif ekonomi yang kuat.

Jika tidak ditangani tegas, praktik ini bisa menjadi preseden buruk dan mengancam populasi gajah yang tersisa.

Momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perusahaan pemegang konsesi, serta lembaga konservasi. Pencegahan tidak cukup hanya dengan patroli, tetapi juga dengan:

Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, Pemetaan jalur rawan perburuan, dan Pelibatan aktif masyarakat sekitar hutan.

Publik Menunggu Transparansi

Masyarakat Riau tentu menunggu transparansi hasil penyelidikan. Siapa pelaku? Apakah bagian dari jaringan? Bagaimana modus distribusi gading?

Transparansi menjadi penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan satwa dilindungi.

Kasus ini bukan sekadar tentang satu ekor gajah yang mati. Ini tentang integritas tata kelola hutan, efektivitas pengamanan kawasan konsesi, serta keberanian negara menindak kejahatan terhadap keanekaragaman hayati.

Jika pengungkapan dilakukan tuntas dan menyentuh seluruh mata rantai, maka tragedi ini bisa menjadi titik balik serius dalam perang melawan perburuan liar di Bumi Lancang Kuning./Faisal Alwie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *