PM2.5 Tembus 337, Kualitas Udara Tembilahan Masuk Kategori Berbahaya
Tembilahan, detikriau.id – Kualitas udara di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada laman Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.44 WIB, mencatat konsentrasi parameter PM2.5 mencapai angka 337 atau masuk kategori berbahaya.
Berdasarkan tampilan data stasiun pemantauan ISPU Kabupaten Indragiri Hilir yang berlokasi di Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, angka PM2.5 tersebut berada pada kategori tertinggi dalam skala ISPU yang ditampilkan.
Selain PM2.5, parameter PM10 juga tercatat mencapai angka 144 atau masuk kategori tidak sehat.
Sementara itu, parameter pencemar lainnya yang terlihat pada data tersebut meliputi sulfur dioksida (SO₂) sebesar 10, ozon (O₃) sebesar 6, dan nitrogen dioksida (NO₂) sebesar 19. Parameter karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) tidak menunjukkan angka yang terbaca pada tangkapan layar tersebut.
Tingginya angka PM2.5 menjadi perhatian karena partikel polutan berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan mencapai paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama apabila paparan berlangsung dalam waktu lama dan meluas ke kawasan permukiman serta aktivitas masyarakat.
Meski demikian, data dari satu stasiun pemantauan pada waktu tertentu belum cukup untuk menggambarkan kondisi kualitas udara di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Penyebab tingginya angka PM2.5 juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan data tersebut.
Di tengah kondisi ini, diperlukan penjelasan dari instansi terkait mengenai perkembangan kualitas udara, potensi sumber pencemaran, serta langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat.
Pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi lingkungan hidup, kesehatan, dan penanggulangan bencana perlu memastikan informasi kualitas udara tersampaikan kepada masyarakat secara cepat dan akurat.
Masyarakat juga perlu memantau pembaruan ISPU dan mengikuti imbauan resmi apabila kondisi udara memburuk. Kelompok rentan sebaiknya mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya, serta menggunakan perlindungan pernapasan yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar.
Data ISPU tersebut menjadi peringatan penting bahwa pemantauan kualitas udara dan penyampaian informasi risiko kesehatan perlu menjadi perhatian bersama, sembari menunggu pembaruan data dan penjelasan resmi dari instansi berwenang./red
