Dua Staf Disdik Jadi Tersangka Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah

Screenshot_2026-09-19-13-43-46-98_96b26121e545231a3c569311a54cda96

“Foto Ilustrasi”

Palembang, detikriau.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan atau fee dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

OTT tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026). Sebanyak 23 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, penyedia, vendor, seorang istri kepala sekolah serta dua staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin berstatus PPPK.

Dalam pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan dua staf Disdikbud Banyuasin berinisial RS dan RB sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran revitalisasi sekolah.

Dikutip dari ISBCenter.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi penyerahan uang yang berkaitan dengan fee program revitalisasi sekolah.

Penyidik kemudian melakukan pemantauan terhadap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala sekolah dan bendahara di salah satu hotel di Palembang. Polisi selanjutnya mendatangi kamar hotel yang dicurigai dan menemukan adanya penyerahan uang.

Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp102 juta. Rinciannya antara lain Rp30,99 juta yang ditemukan dari dua tersangka serta sekitar Rp71,216 juta yang disebut masih berada pada sejumlah kepala sekolah dan belum diserahkan.

Menurut keterangan Polda Sumsel yang dikutip sejumlah media, anggaran revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah bervariasi. Penyidik mendalami dugaan permintaan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran tersebut.

Program revitalisasi satuan pendidikan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah telepon seluler, laptop dan catatan yang memuat nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang.

Polda Sumsel menyebut kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana.

Dua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sejumlah kepala sekolah, bendahara dan pihak lainnya yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Polda Sumsel menegaskan proses hukum masih berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik./red