KMP Barembang “Ditarik”, Janji Akses Laut Tembilahan-Batam Terancam Gagal
Tembilahan, detikriau.id – Rencana pembukaan akses transportasi laut langsung Tembilahan–Batam melalui Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Barembang kini menghadapi titik krusial.
Perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau agar KMP Barembang dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Riau menjadi sinyal kuat bahwa rencana yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu terobosan membuka konektivitas laut Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut terancam tidak berlanjut.
Informasi mengenai perintah pengembalian kapal tersebut sebelumnya diberitakan KilasRiau.com. Dalam surat Dishub Riau tertanggal 18 Agustus 2026, bernomor B/000.2.3.2/1858/DPHB/2026, pihak operator, PT Ganda Perkasa Samudera (GPS), diminta menyerahkan kembali KMP Barembang kepada Dishub Provinsi Riau.
Surat tersebut juga menyebut lokasi serah terima kapal di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kota Dumai, sebagaimana lokasi serah terima awal.
Kabar ini tentu menjadi perhatian publik Inhil. Sebab, kedatangan KMP Barembang ke Pelabuhan Parit 21 Tembilahan pada Juni 2025 sebelumnya dipromosikan sebagai langkah membuka akses transportasi laut baru menuju Batam.
Bahkan, kedatangan kapal tersebut bertepatan dengan peringatan Milad Kabupaten Inhil ke-60 dan disebut sebagai “kado Milad Inhil ke-60”.
Saat itu, Bupati Inhil Herman menyebut keberadaan KMP Barembang sebagai pintu baru konektivitas antarwilayah sekaligus jalur ekonomi strategis.
Herman juga menyampaikan harapan agar rute Tembilahan–Batam dapat membuka akses masyarakat untuk mendistribusikan hasil perkebunan dan pertanian ke luar daerah. Dalam pemberitaan saat itu, pengoperasian rute tersebut juga disebut sebagai realisasi salah satu janji politik Herman-Yuliantini.
Namun, lebih dari setahun setelah kapal tiba, harapan tersebut belum berujung pada operasional reguler sebagaimana yang dijanjikan.
Persoalan infrastruktur juga menjadi bagian dari rangkaian masalah yang mengiringi rencana pengoperasian KMP Barembang.
Pembangunan pelengsengan Pelabuhan Parit 21 yang sebelumnya direncanakan untuk menunjang operasional kapal juga menghadapi persoalan. Bahkan, proses lelang pekerjaan tersebut akhirnya batal.
Padahal, pembangunan pelengsengan Pelabuhan Parit 21 sebelumnya masuk dalam rencana pembangunan daerah dengan nilai sekitar Rp15,8 miliar.
Kondisi tersebut semakin memperlihatkan bahwa persoalan KMP Barembang bukan semata-mata soal keberadaan kapal, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur penunjang dan kepastian pengelolaan operasionalnya.
Operator Sebelumnya Nyatakan Tak Sanggup
Persoalan kemampuan operator juga sebelumnya telah mencuat.
Direktur PT Ganda Perkasa Samudera (GPS), Abdul Aziz Latini, ketika dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Perhubungan Riau terkait ketidaksanggupan menangani operasional KMP Barembang.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena kini muncul surat Dishub Riau yang secara administratif memerintahkan pengembalian kapal kepada Pemprov Riau.
Artinya, persoalan yang sebelumnya masih berupa kekhawatiran mengenai keberlanjutan operasional kini telah memasuki tahapan yang lebih konkret berupa proses pengembalian aset.
Dishub Inhil Belum Memberikan Jawaban
DetikRiau.id juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Inhil mengenai persoalan penarikan KMP Barembang tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, pihak Dishub/DLHP Inhil belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Ketiadaan penjelasan dari pemerintah daerah tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
Apakah Pemkab Inhil sebelumnya telah mengetahui rencana pengembalian KMP Barembang?
Bagaimana kelanjutan rencana pembukaan rute Tembilahan–Batam apabila kapal benar-benar dikembalikan kepada Pemprov Riau?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana nasib janji menghadirkan akses transportasi laut langsung yang sebelumnya diposisikan sebagai salah satu terobosan untuk membuka isolasi wilayah sekaligus memperluas akses pemasaran komoditas masyarakat Inhil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sejak awal KMP Barembang tidak hanya dipandang sebagai sebuah kapal, tetapi sebagai instrumen untuk membuka konektivitas baru bagi Inhil.
Kini, dengan adanya perintah pengembalian kapal, rencana tersebut berada di persimpangan.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk memastikan kembali keberadaan kapal, operator, izin, serta infrastruktur pendukungnya, maka perintah pengembalian KMP Barembang dapat menjadi sinyal kuat bahwa janji membuka akses transportasi laut Tembilahan–Batam terancam kandas sebelum benar-benar beroperasi.
Publik Inhil tentu berhak mendapatkan penjelasan terbuka: apakah KMP Barembang masih akan kembali diperjuangkan untuk melayani masyarakat Inhil, atau justru harus meninggalkan Tembilahan setelah lebih dari setahun hadir tanpa pernah benar-benar menjadi jalur transportasi laut sebagaimana yang dijanjikan.
Karena pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan lagi seremoni kedatangan kapal atau label “kado Milad”, melainkan kapal benar-benar berlayar dan membuka akses transportasi laut yang selama ini dijanjikan./red
