Anak di Bawah Umur Meminta-Minta Menjamur, Warga Pertanyakan Peran Pemerintah
“Dinsos Inhil: Anak Meminta-minta Bukan Sekadar Persoalan Ketertiban, Perlu Penanganan Berkelanjutan”
Tembilahan, detikriau.id — Fenomena anak-anak di bawah umur yang meminta-minta semakin marak terlihat di berbagai titik di Kabupaten Indragiri Hilir. Mulai dari rumah makan, kedai kopi, hingga persimpangan lampu lalu lintas, anak-anak berusia sekitar 10 hingga 17 tahun terlihat berkeliling meminta sumbangan kepada pengunjung maupun pengendara yang sedang berhenti.
Berdasarkan pantauan di lapangan, anak-anak ini berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mendatangi meja-meja pengunjung rumah makan dan kedai kopi, maupun mendekati kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Usia mereka yang masih sangat muda justru memicu keprihatinan sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Warga mulai mempertanyakan peran pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dalam menangani fenomena ini.
“Kami kerab melihat aktifitas anak-anak peminta-minta ini. Baik di rumah makan, kedai kopi, pasar maupun di lampu merah. Usianya masih kecil-kecil, seharusnya sekolah. Di mana peran pemerintah dalam hal ini?” ujar salah satu warga.
Selain melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan, praktik meminta-minta di bawah umur juga dinilai ya dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak-anak tersebut. Warga berharap pemerintah segera hadir, tidak sekadar dengan penertiban sesaat, melainkan dengan program dan solusi berkelanjutan agar anak-anak ini dapat kembali bersekolah dan terhindar dari jalanan.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Inhil menyebut persoalan anak yang berada di jalan dan meminta-minta diakui memang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban sesaat.
Kepala Dinas Sosial Inhil, Rudy Fahmi, S.STP, saat dikonfirmasi detikriau.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/8/2026), mengatakan pihaknya memiliki data hasil pemantauan dan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk anak yang ditemukan berada di jalanan dan meminta-minta.
Namun, menurutnya, jumlah anak yang berada di jalan bersifat dinamis sehingga membutuhkan pemutakhiran secara berkala.
“Untuk angka pasti kami perlu melakukan verifikasi dan pendataan lapangan terlebih dahulu agar data yang disampaikan benar-benar valid,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, keberadaan anak di jalan dan aktivitas meminta-minta dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan penghasilan orang tua, kondisi sosial keluarga, putus sekolah, lingkungan pergaulan, hingga kebiasaan atau dorongan memperoleh penghasilan di jalanan.
“Dalam beberapa kasus, anak juga berada di jalan karena mengikuti atau membantu orang tua,” jelasnya.
Menurut Rudy, kondisi tersebut membuat penanganan anak yang meminta-minta tidak cukup dilakukan melalui penertiban semata.
Dinsos melakukan pemantauan dan penjangkauan, asesmen terhadap kondisi anak dan keluarganya, pemberian pelayanan sosial sesuai kebutuhan, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait.
Jika ditemukan keluarga yang membutuhkan intervensi sosial, Dinsos juga berupaya menghubungkan keluarga tersebut dengan program bantuan dan pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi serta persyaratan yang berlaku.
Penjangkauan hingga Reunifikasi
Rudy menyebut mekanisme penanganan anak yang ditemukan meminta-minta dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Petugas terlebih dahulu mengidentifikasi identitas dan kondisi anak, mencari informasi mengenai keberadaan orang tua atau keluarga, kemudian melakukan asesmen terhadap kebutuhan anak.
Apabila anak masih memiliki keluarga dan kondisinya memungkinkan, dilakukan reunifikasi atau pengembalian kepada keluarga dengan pembinaan dan pemantauan.
Sementara jika ditemukan kondisi yang membutuhkan perlindungan khusus, Dinsos akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Prinsipnya adalah penjangkauan, asesmen, perlindungan dan tindak lanjut, bukan semata-mata penertiban,” tegasnya.
Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian
Dinsos Inhil juga menilai persoalan pendidikan menjadi bagian penting dalam penanganan anak yang berada di jalan.
Rudy mengatakan, khusus bagi anak yang sudah atau berpotensi putus sekolah, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah diperlukan agar anak dapat kembali memperoleh hak pendidikannya.
“Targetnya bukan sekadar membuat anak tidak terlihat di jalan, tetapi memastikan anak memiliki lingkungan yang lebih aman dan masa depan yang lebih baik,” katanya.
Namun, upaya tersebut menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang kompleks.
Menurut Rudy, anak yang telah dikembalikan kepada keluarga berpotensi kembali turun ke jalan apabila kondisi ekonomi dan pola pengasuhan tidak mengalami perubahan.
Mobilitas anak dan keluarga, data yang terus berubah, serta kebutuhan koordinasi lintas sektor juga menjadi tantangan dalam penanganan.
Dinsos Imbau Masyarakat Tidak Hanya Memberi Uang
Rudy mengimbau masyarakat yang menemukan anak di bawah umur meminta-minta atau berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan agar tidak hanya memberikan uang secara langsung.
Masyarakat dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat atau Dinas Sosial sehingga dapat dilakukan penjangkauan dan asesmen.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mempermalukan anak, termasuk merekam atau menyebarluaskan identitas anak.
“Anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Dinsos Inhil menegaskan penanganan anak yang berada di jalan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pendataan, asesmen anak dan keluarga, reunifikasi, akses pendidikan, intervensi terhadap keluarga, koordinasi lintas sektor hingga pemantauan pascapenanganan.
“Anak yang meminta-minta bukan semata-mata persoalan ketertiban, tetapi persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” pungkas Rudy.
Dinsos menyatakan akan terus mendorong penanganan secara humanis, terukur dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, UPTD PPA, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, kepolisian serta pihak terkait lainnya./Guntur alam
