804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 11 Orang Masuk RU II

Screenshot_2026-08-17-12-06-45-74_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id — Sebanyak 804 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin, SH, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, sekitar pukul 09.40 WIB.

Dari total 804 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 793 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 11 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE., MT, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran hukum.
Para penerima remisi diharapkan dapat menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi, memperkuat tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berkarya, memperbaiki diri, dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” pesannya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan secara humanis dan berkelanjutan.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda dan unsur pemerintah daerah, di antaranya Dandim 0314/Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han, perwakilan Kapolres Inhil, perwakilan Kejaksaan Negeri Inhil, perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Sekretaris Daerah Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM., serta Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Prayitno, A.Md.IP.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri agar dapat kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat./Guntur alam